BENTURAN ANTARA KREDITOR PRIVILEGE DENGAN KREDITOR PREFEREN PEMEGANG HIPOTEK KAPAL LAUT TERKAIT ADANYA FORCE MAJEURE

Authors

  • Fani Martiawan Kumara Putra Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.112

Keywords:

kreditor privilege, force majeure, asuransi, hipotek kapal laut, privilege creditors, insurance, ship mortgages

Abstract

Lahirnya hak kebendaan akan melahirkan kreditor, kreditor yang terlahir akibat dari adanya jaminan kebendaan adalah kreditor preferen dimana kreditor preferen itu mempunyai berbagai ciri-ciri unggulan, antara lain yaitu didahulukannya pelunasan hutangnya daripada kreditor-kreditor lain. Namun ciri istimewa ini akan tampak kabur saat berbenturan dengan kreditor privilege yang eksistensinya juga diatur dalam undang-undang. Benturan antara kreditor privilege dengan kreditor preferen ini melemahkan posisi kreditor preferen, hal ini terutama terkait dengan pelunasan hutang karena terjadinya force majeure, dan pembayaran jaminan oleh pihak asuransi. Hal ini dikarenakan pada saat terjadi force majeure, kreditor preferen sudah seyogyanya menjadi kreditor konkuren namun tetap memegang karakter sebagai kreditor preferen karena janji-janji dalam pembebanan hipotek kapal laut.

Property rights will engender creditors, creditors which are produced due to the existence of zakelijke zekerheid (property guarantee) are preferred creditors who has various superior characteristics, including the payment will be prioritized than other concurrent creditors. But the superior characteristics of the preferred creditors will looks weak when it crashed with privilege creditors which the existence are regulated in Law. The conflict between preferred creditors and privilege creditors makes the preferred creditors character become so weak, it is related to debt fulfillment because of force majeure and guarantee payment by the insurance company. This situation happened because when there was a force majeure, then the preferred creditors now should be just a concurrent creditors but they still hold the characters of preferred creditors because of the implication of the promises when the ship mortgage agreement made.

References

Buku:

Agoes, Etty R., 1991, Konvensi Hukum Laut 1982 dan Masalah Pengaturan Hak Lintas Kapal Asing, Bandung: Abardin.

Fuady, Munir, 2003, Jaminan Fiducia (Cetakan Kedua Revisi), Bandung: Citra Aditya.

Ginting, Ramlan, 2008, Tinjauan tentang Hipotek Kapal, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan.

H.S.,Salim, 2004, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Hartono, Sri Rejeki, 1995, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika.

Hernoko, Agus Yudha, 2010, Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial, Jakarta: Kencana.

Isnaeni, Moch., 1996, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Surabaya: Dharma Muda.

Kaihatu, J. E., 1995, Asuransi Pengangkutan, Jakarta: Djambatan.

Purba, Radiks, 1998, Asuransi Angkutan Laut, Jakarta: RinekaCipta.

Satrio, J., 1996, Hukum Jaminan Hak-Hak Kebendaan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

______, 2005, Hukum Jaminan Kebendaan Fidusia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Simamora, Sogar, 2010, Hukum Perjanjian Prinsip Hukum Kontrak Barang dan Jasa, Yogyakarta: LaksBangPRESSindo.

Sofwan, Sri Soedewi, 1982, Himpunan Karya tentang Hukum Jaminan, Yogyakarta: Liberty.

______, 1980, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Yogyakarta: Liberty Offset.

Subekti dan Tjitrosudibio, 2004, KUHP (Burgerlijk Wetboek), Jakarta: Pradnya Paramita.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: Intermasa.

Suryodiningrat, RM, 1991, Perikatan-Perikatan Bersumber Perjanjian, Bandung: Tarsito.

Sutjipto, 1996, Pendaftaran dan Balik Nama Kapal Panduan bagi Pejabat Pendaftaran Kapal, Jakarta: Pradnya Paramita.

Widjaja, Gunawan, 2005, Hak Istimewa, Gadai, & Hipotek, Jakarta: Prenada Media.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Perkapalan.

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Internet:

Kusumadewi, Anggi, 5 Kecelakaan Kapal Dalam Sebulan, http://nasional.vivanews.com/news/read/2580815-sebulan-ada-5-kecelakaan-kapal-salah-siapa.

Musjab, Imam, Asuransi Kapal Laut Marine and Hull, http://ahliasuransi.com/asuramsi.com/asuransi-kapal-dan-pi-marine-hull-and-pi/

______, Asuransi Kapal Laut P&I Protection, http://ahliasuransi.com/protection-indemnity-pi-insurance-quotation/

Downloads

Published

2013-01-27