PENGAWASAN TERHADAP PENYELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN SEBAGAI UPAYA DALAM MEWUJUDKAN AKUNTABILITAS PERADILAN PIDANA

Authors

  • Ahmad Basuki Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i1.114

Keywords:

kemandirian kekuasaan kehakiman, pengawasan dan akuntabilitas peradilan pidana, Judicial Independence, Oversight and Accountability of The Criminal Justice

Abstract

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam rangka bekerjanya negara hukum (materiil) atau demokratis. Negara hukum yang konsolidasi demokrasinya masih lemah menyebabkan prinsip kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut sering disalahgunakan sehingga memicu terjadinya “mafia peradilan”. Seiring dengan momentum reformasi, maka dengan mempertimbangkan pengalaman dan praktek peradilan di masa lalu, upaya pengembangan dan reformasi lembaga peradilan harus diarahkan pada administrasi peradilan yang transparan, ketat dalam pengawasan serta tegas dalam penindakan, sehingga akan mampu melahirkan lembaga peradilan yang akuntabel dan bermartabat. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas sebagai manifestasi sebagai negara yang demokratis.

Judicial independence is a prerequisite that must be met in the context of the operation of democratic state. State laws which the consolidated democracies are weak could cause the independence of judicial power principle became so often misused and thus causing “judicial mafia”. Along with the reformation momentum, then by considering the experience and practice of justice in the past, the development and reformation of the judiciary should be directed to the administration of justice in a transparent, rigorous oversight and resolute in action, so it will be able to bring the judiciary accountable and dignified. Judicial independence must be balanced with the accountability principle as a manifestation of a democratic state.

References

Buku:

Anwar, Yesmil, et.al., 2011, Sistem Peradilan Pidana, Konsep, Komponen dan Pelaksanaannya dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung: Widya Padjadjaran

Asmara, Galang, 2005, Ombudsman Nasional dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Yogyakarta: Leksbang Pressindo.

Fachruddin, Irfan, 2004, Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Bandung: Alumni.

Gandasubrata, Purwoto, 1998, Renungan Hukum, Ikatan Hakim Indonesia.

Hadjon, Philipus M., 1992, Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga-lembaga Tinggi Negara sesuai Undang-Undang Dasar 1945: Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan, Surabaya: Bina Ilmu.

Komisi Yudisial Republik Indonesia, 2010, Reformasi Peradilan dan Tanggung Jawab Negara, Jakarta: Komisi Yudisial RI.

Lotulung, Paulus Efendi, 1993, Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah, Bandung: Citra Aditya Bahkti.

Manan, Bagir, 2003, Cetak Biru Pembaruan Mahkmah Agung, Jakarta: Mahkamah Agung RI.

______, 2001, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Yogyakarta: Pusat Studi Hukum FH UII, 2001.

Muchsan, 2000, Sistem Pengawaan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan PTUN di Indonesia, Yogyakarta: Liberty.

Muhammad, Abdulkadir, 2012, Hukum Acara Perdata Indonesia, Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Satuan Tugas Mafia Hukum, 2010, Mafia Hukum: Modus Operandi dan Permasalahan dan Strategi Penanggulangannya, Jakarta.

Sirajuddin, et.al., 2007, Komisi Pengawas Penegak Hukum, Mampukah Membawa Perubahan, Malang: Malang Corruption Watch (MCW)-YAPPIKA.

Wijoyanto, Bambang, 2003, Disertasi, Pencegahan Korupsi Melalui Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam Badan Usaha Negara dihubungkan dengan Konvensi PBB Anti Korupsi.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang No. 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehakiman.

Universal Declaration of Human Rights.

Universal Covenant Civil and Political Rights.

Downloads

Published

2013-01-27