PELAKSANAAN PIDANA DAN PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi terhadap Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Yogyakarta)

Authors

  • Haryanto Dwiatmodjo Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman, Jl. Prof. dr. H.R. Boenyamin No 708 Grendeng, Purwokerto

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.115

Keywords:

pelaksanaan pidana, tindak pidana, penjara, pengaturan kriminalitas, criminal enforcement, crime, criminality regulation

Abstract

Pelaksanaan pidana penjara yang merupakan bagian dari sistem peradilan pidana perlu segera dilakukan reorientasi mengingat sebagian besar sanksi pidana yang sekarang ada baik itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam konsep Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Baru masih menggunakan bentuk sanksi berupa pidana penjara. Tujuan dijatuhkannya pidana penjara adalah untuk melindungi masyarakat maupun untuk memperbaiki hidup pelaku. Perkembangan lebih lanjut pidana penjara dijatuhkan agar si pelakunya dirasakan sebagai pembalasan. Pelaksanaan pidana penjara dengan sistem pemasyarakatan tidak hanya ditujukan untuk mengayomi masyarakat dari bahaya kejahatan melainkan juga untuk mengayomi dan memberi bekal hidup orang-orang yang tersesat karena melakukan tindak pidana. Namun kenyataannya tidak mudah mewujudkan tujuan mulia tersebut sebab praktek di lapangan masih banyak ditemui kendala dan hambatan diantaranya masih ditemukan berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi di Lembaga Pemasyarakatan.

Execution of imprisonement which are the part of criminal justice system needs to be reoriented considering that most criminal pinalties that now exists whether regulated inside the book of criminal law (KUHP) or inside the concept draft of the new criminal procedure law (RUU KUHAP) still using a form of sanctioned imprisonement. The imposition of imprisonment purpose is to protect the public as well as to improve the live of the offender. Further, the imposition of imprisonment purposed to give a pshycological effects of retaliation to the offender. Implementation imprisonment with correctional system, are not only intended to protect the public from the dangers of crime, but also giving enlightenment to other people so they can stay away from criminal act. But the fact is that it was not easy to achieve such lofty goal, because in practice there are so many obstacles and barriers encountered. There were still definetely various forms of violence and discriminantion in prison.

References

Buku:

Ali, Mahrus, 2010, Sistem Peradilan Pidana Progresif: Alternatif dalam Penegakan Hukum Pidana, Jurnal Hukum No. 2 Vol. 14 April 2007.

Ashshofaa, Burhan, 1996, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Direktorat Jendral Pemasyarakatan, 2004, 40 Tahun Pemasyarakatan: Mengukir Citra Profesionalisme. Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

______, 2009, Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan, Jakarta: Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Dirjosisworo, Soedjono, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Alumni.

Dwiatmodjo, Haryanto, 2012, Penjatuhan Pidana Bersyarat dalam Kasus Pencurian Kakao, Jurnal Yudisial Vol. V No. 1 April 2012.

______, 2011, Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 No. 2 Mei 2011.

Faisal, Sanapiah, 1990, Penelitian Kualitatif, Dasar-dasar dan Aplikasi, Malang: YA3 Malang.

Gunakarya, Widiada, 1988, Sejarah dan Konsep Pemasyarakatan, Bandung: Amrico.

Gunakarya, Widiada, 1988, Sejarah dan Konsepsi Pemasyarakatan, Bandung: Amrico.

Lamintang, PAF, 1984, Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Armico.

______, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Moleong, Lexy J., 2004, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni.

Priyatno, Dwidja, 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.

Rahardjo, Agus, 2008, Mediasi sebagai Basis dalam Penyelesaian Perkara Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Fakultas Hukum UGM Yogyakarta. Vol. 20 Tahun 2008.

Saleh, Roeslan, 1983, Perubahan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru.

Singarimbun, Masri dan Sofian Effendi, 1987, Metode Penelitian Survei, Jakarta: LP3ES.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 1985, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Rajawali.

Soemitro, Ronny Hanitidjo, 1990, Metodologi Penelitian dan Jurumetri, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni.

______, 1990, Hukum Pidana I, Cetakan ke II, Semarang: Yayasan Sudarto, Fakultas Hukum UNDIP.

Suparni, Niniek, 2007, Eksistensi Pidana Denda dalam Sistem Pidana Pemidanaan, Jakarta: Sinar Grafik.

Susanto I.S., 1990, Kriminologi, Semarang: Fakultas Hukum UNDIP.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana atau Tahanan.

Website:

http://nasional.news.viva.co.id/news/read/370658-7-napi-pengendali-narkoba-dari-lp-nusakambangan.

Tempo, 2011, Selama 2011 Kejahatan Cyber, Narkotika dan Terorisme Meningkat.

http://www.tempo.co/read/news/2011/12/31/063374607/Selama-2011-Kejahatan-Cyber-Narkoba-dan-Terorisme-Meningkat.

Downloads

Published

2013-05-27

Issue

Section

Articles