HARMONISASI PENGATURAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH ERA OTONOMI DAERAH

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.117

Keywords:

harmonisasi, perencanaan pembangunan, otonomi daerah, harmonization, development plan, regional autonomy

Abstract

Berdasarkan Stufentheorie, pengaturan perencanaan pembangunan daerah semestinya tidak boleh bertentangan dengan pengaturan perencanaan pembangunan nasional. Namun, dengan melihat sistem perundang-undangan yang dibangun itu haruslah koresponden, maka harmonisasi (keselarasan, kecocokan, keserasian) pengaturan perencanaan pembangunan nasional dan daerah tidak harus terjadi, terlebih karena adanya pelaksanaan asas desentralisasi dalam wujud otonomi daerah. Penggunaan asas hukum lex superiori derogat legi inferiori yang diterapkan secara kaku dalam hubungan antara pengaturan perencanaan pembangunan nasional (lex superior) dan pengaturan perencanaan pembanguan daerah (lex inferior), tentu saja akan mengedepankan kepastian hukum, sehingga akan dapat menggeser kepentingan yang lebih luas. Apabila kepastian hukum diikuti secara mutlak, maka hukum hanya akan berguna bagi hukum itu sendiri, tetapi tidak untuk masyarakat.

Based on Stufentheorie, regional development plan arrangements should not be contrary to the national development plan arrangements. However, regarding that system of laws must be correspondently built, then harmonization (alignment, compatibility, congeniality) regional and national developmet plan arrangements does not have to be happened, especially since the implementation of the decentralization principle in the form of regional autonomy. The use of lex superioriy derogat legi inferiori that rigidly applied in connection of the national development plan arrangements (lex superior) and the regional development plan arrangements (lex inferior), will definetely indicates that legal certainty is a virtue, means that it will be able to shift the wider interests. When the legal certainty of the law is absolutely applied, then the law will only be useful for the law itself, but not for the community.

References

Buku:

A. Syaukani, H.R., Afan Gaffar, dan M. Ryaas Rasjid, 2002, Otonomi Daerah dalam Negara Kesatuan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Cet. I, Jakarta: Chadra Pratama.

Al Bary, M. Dahlan, 1995, Kamus Modern Bahasa Indonesia, Yogyakarta: Arkola.

Arinanto, Satya dan Ninuk Triyanti (eds), 2011, Memahami Hukum (Dari Konstruksi Sampai Implementasi), Cet. II, Jakarta: Rajawali Press.

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Cet. I, Jakarta: Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Dimyati, Khudzaifah, 2004, Teorisasi Hukum (Studi tentang Perkembangan Pemikiran Hukum Indonesia 1945-1990), Cet. II, Surakarta: Muhammadiyah University Press.

Fakrulloh, Zudan Arif, 2011, Ilmu Lembaga dan Pranata Hukum (Sebuah Pencarian), Cet. II, Jakarta: Rajawali Press.

Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati, 2009, Argumentasi Hukum, Cet. IV, Yogyakarta:Gadjah Mada University Press.

Joeniarto, 1992, Perkembangan Pemerintahan Lokal, Jakarta: Bumi Aksara.

Karim, Abdul Gaffar (ed), 2003, Kompleksitas Persoalan Otonomi Daerah di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kelsen, Hans, 2008, Dasar-dasar Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media.

Koesnoe, Mohammad, 2010, Dasar dan Metode Ilmu Hukum Positif, Cet. I, Surabaya: Airlangga University Press.

Manan, Bagir, 1994, Hubungan antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Cet. I, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Mertokusumo, Sudikno, 1986, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Cet. I, Yogyakarta: Liberty.

______, 1996, Penemuan Hukum (Suatu Pengantar), Cet. I, Yogyakarta: Liberty.

Muslimin, Amrah, 1985, Aspek-Aspek Hukum Otonomi Daerah, Cet. I, Bandung: Alumni.

Paton, G.W., 1972, A Textbook of Jurisprudence, Oxford University Press.

Prasetyo, Teguh dan Abdul Halim Barkatullah, 2011, Ilmu Hukum & Filsafat Hukum (Studi Pemikiran Ahli Hukum Sepanjang Zaman), Cet. IV, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Cet. VI, Bandung: Citra Aditya Bakti.

______, 2008, Biarkan Hukum Mengalir (Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum), Cet. II, Jakarta: Kompas.

Ramli, Ahmad M. 2008, Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Makalah Semiloka Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2008 oleh Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional di Jakarta tanggal 11-13 Maret 2008.

Rasjidi, Lili dan I.B. Wiyasa Putra, 2003, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Cet. III, Bandung: Mandar Maju.

Rifai, Ahmad, 2011, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Cet. II, Jakarta: Sinar Grafika.

Sapteno, Marthinus Johanes, 2007, Perumusan Asas-asas Substansial dan Fungsinya dalam Pembentukan Undang-Undang, Ringkasan Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga Surabaya.

Sarundajang, Sinyo H., 1997, Pemerintahan Daerah di Berbagai Negara, Jakarta: Sinar Harapan.

Simamora, Yohanes Sogar, 2005, Prinsip Hukum Kontrak dalam Pengadaan Barang dan Jasa oleh Pemerintah, Disertasi, Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Subhan, M. Hadi, 2006, Prinsip Hukum Kepailitan di Indonesia, Disertasi, Surabaya: Program Pascasarjana Universitas Airlangga.

Wigjosoebroto, Soetandyo, 2002, Hukum: Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, Cet. I, Jakarta: ELSAM dan HUMA.

Winardi, 2008, Dinamika Politik Hukum (Pasca Perubahan Konstitusi dan Implementasi Otonomi Daerah), Cet. I, Malang: Setara Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Published

2013-05-27

Issue

Section

Articles