PENGATURAN PERIZINAN REKLAMASI PANTAI TERHADAP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Moch. Choirul Huda Kantor Advokat Huda dan Associates Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i2.121

Keywords:

reklamasi pantai, perizinan, perlindungan lingkungan hidup, reclamation, authorization, environmental protection

Abstract

Reklamasi merupakan bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis. Perubahan ini akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, berpotensi meningkatkan bahaya banjir. Kajian cermat dan komprehensif tentu bisa menghasilkan area reklamasi yang aman terhadap lingkungan di sekitarnya. Otonomi daerah sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan undang-undang merupakan landasan yang kuat bagi Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan pembangunan wilayah laut mulai dari aspek perizinan, perencanaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengendalian.

Reclamation is a form of human intervention to the balance of the natural environment which are always in a dynamic state of balance. This change will resulting changes in ecosystems such as changes in current patterns, coastal erosion and sedimentation, and potentially increasing the danger of flooding. Careful and comprehensive assessment can certainly produce a reclaimed area that is safe for the surrounding environment. Regional autonomy as set forth in the legislation is a strong foundation for the local governments to implement the construction of the marine areas development from aspects of permitting, planning, utilization, monitoring and control.

References

Buku:

Bapedal, 1996, Buku Panduan Penyusunan Amdal Kegiatan Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan.

Departemen Kelautan dan Perikanan, 2001, Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat, Jakarta: Ditjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan Indonesia, Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir, Cetakan II, 2005.

Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan, Pedoman Teknis Kegiatan Pengerukan dan Reklamasi, Jakarta, Oktober 2006.

Farchan, M., 2008, Reklamasi sebagai Alternatif Kebijakan Pengelolaan Wilayah Pantai Kota Semarang, Semarang.

Iswahyuni, Nur Endah dan R. Slamet Santoso, Analisis Kebijakan Reklamasi Pantai Marina Semarang, Semarang.

Laidley, Jennefer, 2005, Constructing a Foundation for Change the Ecosystem Approach and The Global Imperative on Toronto’s Central Water Front. Ontario: York University.

Maskur, Ali, 2008, Tesis Rekonstruksi Pengaturan Hukum Reklamasi Pantai di Kota Semarang, Semarang.

Rais, Jacub, dkk, 2004, Menata Ruang Laut Terpadu. Jakarta: Pradnya Paramita.

Yuwono, Nur, “Materi Bahasan Reklamasi”, Makalah Lokakarya Nasional Pengelolaan Jasa Kemaritiman dan Kelautan, DKP, Jakarta, 20 Juni 2007.

Peraturan Perundang-undangan:

Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 40/PRT/M/2007 tentang Kawasan Reklamasi Pantai, Jakarta, 2007.

Website:

http://www.ld-feui.org/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=155.

Downloads

Published

2013-05-27

Issue

Section

Articles