HUKUM ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Abstract
Kata “Rights” dalam IPR lebih tepat diterjemahkan dengan kata “Hukum”, untuk mencerminkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, oleh karena itu IPR sepadan dengan Hukum atas Kekayaan Intelektual, dan bukan Hak Milik Intelektual. Untuk menyongsong kehadiran era globalisasi perlu persiapan dan penataan hukum atas kekayaan intelektual dengan segera dalam suatu sistem hukum yang mencerminkan keadilan dan kepastian.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Bambang Kesowo, Makalah disampaikan pada Penataran Dosen Hukum Perdata Dagang, UGM Yogyakarta, 1992.
Muhammad Djumhana, Hak Milik Intelektual dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993.
Sri Rejeki Hartono, Makalah disampaikan pada Seminar Hak Milik Intelektual Program Pasca Sarjana KPK UNDIP Semarang, 1993.
Sudiono Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1991.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v2i1.132
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |