HIBAH TANAH PEMERINTAHAN KABUPATEN/KOTA KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA

Authors

  • Urip Santoso Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i3.151

Keywords:

tanah, pemerintah daerah, hibah, land, local government, transfer

Abstract

Status tanah yang dapat dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan yang dikuasai tersebut tidak dapat dipindahtangankan dalam bentuk apapun kepada pihak lain, termasuk dihibahkan. Tanah Hak Pakai dan Hak Pengelolaan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya pemindahtanganan, yaitu syarat materiil dan syarat formal untuk dihibahkan kepada warga negara Indonesia. Pemerintah Kabupaten/Kota tidak mempunyai kewenangan memindahkan tanah yang dikuasainya kepada pihak lain dan hibah tanah Pemerintah Kabupaten/Kota kepada pihak lain adalah tidak sah.

The status of land that can be controlled by the district or city government is the Right to Use and Right to Manage of Land. That kind of land are not transferable in any form to any other party, including donated. That kind of land are not legitimately qualified for the transfer process, i.e. the terms and conditions to be granted to Indonesian citizens. The district or city government does not have the authority to transfer the acquisition of land to another party and so does county or city government may not be donating land to another party.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah No. 112 Tahun 2000 tentang Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Karena Pemberian Hak Pengelolaan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Menteri Agraria No. 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konversi Hak Penguasaan atas Tanah Negara dan Kebijaksanaan Selanjutnya.

Peraturan Menteri Agraria No. 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaran Hak Pakai dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Pemberian Hak atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Buku/Jurnal:

Parlindungan, A.P. Maret-April 1991. “Beberapa Konsep tentang Hak-hak Atas Tanah”. Majalah CSIS. Tahun XX No. 2. Jakarta.

Sumardjono, Maria S.W. September 2007. “Hak Pengelolaan: Perkembangan, Regulasi, dan Implementasinya”. Jurnal MIMBAR HUKUM, Edisi Khusus, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

_______. 2008. Tanah dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial dan Budaya. Jakarta: Kompas.

Downloads

Published

2015-09-29