ANALISA TERHADAP KETENTUAN PEMBATASAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DALAM MENGHADAPI LIBERALISASI EKONOMI

Authors

  • Priyo Handoko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i2.161

Keywords:

Surat Kuasa, Hak Tanggungan, Pasar Bebas

Abstract

Di dalam buku telah kita kenal suatu asas “perjanjian yang dibuat oleh dua orang atau lebih mengikat sebagaimana undang-undang”. Asas tersebut lazim dikenal PACTA SUNT SERVANDA yang tercermin dalam pasal 1338 BW. Perjanjian pembebanan hak tanggungan tenggang waktunya dibatasi oleh pasal 15 ayat (3) dan (4) UU No. 4 Tahun 1996. Ketentuan tersebut menyatakan bagi tanah yang sudah terdafar tenggang waktunya 1 bulan dan 3 bulan bagi tanah yang belum terdaftar, sejak pemberian surat kuasa membebankan hak tanggungan. Dengan demikian ketentuan tersebut jelas bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam pasal 1338 BW. Tidak lama lagi negara kita akan menghadapi era pasar bebas yang menuntut ekonomi dengan biaya ringan dan peraturan yang menunjang pasar bebas. Melihat ketentuan pasal 15 ayat (3) dan (4), maka perangkat hukum yang mengatur lembaga jaminan kita kurang menunjukkan adanya efisiensi ekonomi. Kedudukan para pihak akibat tidak selesainya pengurusan sertifikat tanah, sehingga surat kuasa membebankan hak tanggungan dinyatakan batal demi hukum, secara teoritis tidak mempengaruhi pelakunya. Perjanjian pokok disini berupa perjanjian hutang-piutang.

References

Budhiharsono, Undang-Undang Pokok Agraria Bagian Pertama, Jilid ke-2, Penerbit Jembatan, Jakarta, 1971.

_______, Jaminan Pertanahan dalam Eksistensi Agunan dan Permasalahannya dalam Dunia Perbankan, Ubaya.

Mariam Darus, Bab-bab tentang Hypotheek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991.

_______, Perjanjian Kredit Bank, Chitra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Maria S.W. Sumardjono, Prinsip-prinsip UUHT dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.

Moch. Isnaeni, Hukum Jaminan Sebagai Saranan Pendukung Ekonomi, Jurnal Hukum dan Ekonomi, Manggala Surya, Surabaya, 1995.

R. Soebekti, Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Chitra Aditya Bhakti, Bandung, 1991.

Setiawan, Catatan Masalah Eksekusi Hak Tanggungan dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.

Soedikno Mertokusumo, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Sri Soedewi Machsoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Kebendaan dan Jaminan Perorangan, BPHN Depkeh, Jakarta, 1980.

Wawan Setiawan, Tanggapan terhadap RUUHT dalam Seminar Menyongsong Berlakunya UUHT, Ikadin Surabaya, 1996.

Downloads

Published

2005-07-30

Issue

Section

Articles