PRINSIP GENERAL TAKAFUL SYSTEM DALAM AKAD ASURANSI SYARIAH DEMI MENCAPAI KEMASLAHATAN

Authors

  • Hilda Yunita Sabrie Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
  • Prawitra Thalib Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya
  • Amalia Rizki Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v20i3.169

Keywords:

asuransi syariah, prinsip-prinsip asuransi syariah, perusahaan asuransi syariah, prinsip GTS, takaful, principles of takaful, islamic insurance company, GTS principles

Abstract

Perkembangan industri asuransi di Indonesia makin berkembang, hal ini dapat dilihat dari makin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk ikut berasuransi. Menangkap peluang tersebut, maka saat ini banyak perusahaan asuransi bermunculan dengan menawarkan banyak produk dan jenis asuransi yang kompetitif. Asuransi syariah menjadi salah satu pilihan masyarakat yang dianggap sangat diminati karena dianggap lebih baik daripada asuransi konvensional. Dalam praktiknya perusahaan asuransi tidak semuanya memahami prinsip-prinsip dasar asuransi syariah sehingga pada praktiknya tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Untuk itu perlu ada kajian yang lebih dalam terkait dengan teknis dan prinsip asuransi syariah yang saat ini dijalankan oleh perusahaan-perusahaan asuransi syariah. Maka perlu diketahui pula oleh para nasabah, calon nasabah dan terutama perusahaan asuransi syariah mengenai prinsip General Takaful System (GTS). Diharapkan perusahaan tersebut benar-benar menjalankan prinsip asuransi syariah sesuai dengan Al-Quran, Hadist dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar tercapai kesejahteraan bersama.

The development of insurance industry in Indonesia is growing, it can be seen from the increasing awareness of the public to participate in insurance. Capturing these opportunities, then the current many insurance companies have sprung up to offer a lot of products and competitive insurance types. Takaful be one of the people who are considered highly desirable because it is considered better than conventional insurance. In practice, insurance companies do not all understand the basic principles of Islamic insurance so that in practice is not in accordance with these principles. For that there needs to be a deeper study related to the technical principles of Islamic insurance which is currently run by insurance companies’ sharia. Then it needs to be known also by its customers, prospective customers and especially the Islamic insurance company regarding the principle of General Takaful System (GTS). It is expected that the company is actually running the principles of Islamic insurance in accordance with the Al-Qur’an, Hadist and legislations in force in Indonesia in order achieve common prosperity.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Al-Qur’an dan As-sunnah.

Burgerlijk Wetboek (BW).

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Peraturan Menteri Keuangan RI No. 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Keputusan Menteri Keuangan RI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Buku:

Anshori, Abdul Ghofur. 2008. Asuransi Syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Dewi, Gemala. 2004. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Ibrahim, Machzummy. Dasar-dasar Asuransi Syariah. Jakarta: PP Mardi Mulyo.

Ismanto, Kuat. 2009. Asuransi Syariah (Tinjauan Asas-Asas Hukum Islam). Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muslehuddin, Muhammad. 1999. Menggugat Asuransi Modern. Jakarta: Lentera.

Prakoso, Djoko. 2004. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta.

Sastrawidjaja, M. Suparman. 1997. Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga. Bandung: Alumni.

Subekti. 2005. Hukum Perjanjian. cetakan kedua puluh satu. Jakarta: Intermasa.

Makalah:

Buku Saku Lembaga Bisnis Syariah. Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES).

Sumber Brosur Karakteristik Asuransi Syariah yang dikeluarkan oleh Asuransi Syariah Bumiputera.

Website:

www.pesankonsumen.com//hukum asuransi dalam praktik, diunduh pada tanggal 15 Februari 2015.

Downloads

Published

2015-09-29