PERTANGGUNGJAWABAN ORGAN YAYASAN TERHADAP KERUGIAN BIDANG PENDIDIKAN DI INDONESIA

Authors

  • Shanti Wulandari Faculty of Law, Wijaya Kusuma University - Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.173

Keywords:

pertanggungjawaban, yayasan, kerugian, pendidikan, responsibility, foundations, loss, education

Abstract

Penyalahgunaan lembaga yayasan oleh masyarakat yaitu dengan mendirikan yayasan dan berlindung di balik status badan hukum yayasan, yang tidak hanya digunakan sebagai wadah mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, melainkan juga bertujuan untuk memperkaya diri para Pendiri, Pengurus, dan Pengawas. Sejalan dengan kecenderungan tersebut timbul pula berbagai masalah, baik masalah yang berkaitan dengan kegiatan Yayasan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar, sengketa antara Pengurus dengan Pendiri atau pihak lain, maupun adanya dugaan bahwa yayasan digunakan untuk menampung kekayaan yang berasal dari para Pendiri atau pihak lain yang diperoleh dengan cara melawan hukum. Masalah tersebut belum dapat diselesaikan secara hukum karena adanya pemahaman dan pengetahuan yang kurang memadai dari masyarakat terhadap keberadaan hukum positif mengenai Yayasan sebagai landasan yuridis penyelesaiannya. Selain itu diperlukannya lembaga pengawasan terhadap pendirian dan operasional dari yayasan pendidikan tersebut.

To set up a foundation and hide behind the status of foundation legal entities, which is not only used as means to develop social, religious, humanitarian activities but also to enrich the Founders, Administrators, and Supervisors themselves is considered as institutional abuse. Many problems also arise in line with the tendency, either issues related to the Foundation’s activities deviating from the purposes and objectives as listed in the Articles of Association, disputes between the Administrators with Founders or other parties, or allegations stating that the foundation is used to accommodate the wealth coming from the founders or others obtained unlawfully. The problem cannot be resolved legally for the inadequate understanding and knowledge from the public on the existence of positive law regarding the Foundation as its juridical basis of settlement. Besides, it is vitally required that the educational foundation possess supervisory agencies toward its establishment and operation.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.

Wet op Stichting Stb. Nomor 327 Tahun 1956.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 124K/Sip/1973 tanggal 27 Juni 1973.

Buku:

Adjie, Habib, 2015, Penyelesaian dan Pembuatan Akta Notaris Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan Penerima Bantuan Sosial yang Belum Berbadan Hukum: untuk Yayasan dan Perkumpulan (sesuai Pasal 298 ayat (5) huruf d UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah). Surabaya: IKANOTAMA. 20 Oktober 2015.

Chidir, Ali, 1999, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

_______, 2005, Badan Hukum, Bandung: Alumni.

Garner, Bryan A., 2004. Black’s Law Dictionary. 8th edition, West Group.

Hidayah, Nur, Ramli Siregar, Windha, “Pertanggungjawaban Organ Yayasan atas Pailitnya Yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan”, Transparency, Jurnal Hukum Ekonomi, Juni 2013, Volume II Nomor 1.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2001, Jakarta: Balai Pustaka.

Kusumastuti, Arie dan Maria Suhardiadi, 2001, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Abadi.

_______, 2003, Hukum Yayasan di Indonesia, Jakarta: Abadi.

Margono, Suyud, 2013, Badan Hukum Yayasan (Dinamika Praktek, Efektivitas dan Regulasi di Indonesia), Bandung: Pustaka Reka Cipta.

Panggabean, H.P., 2002, Praktik Peradilan Menangani Kasus Aset Yayasan dan Upaya Penanganan Sengketa Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Raharjo, Hendri, 2009, Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.

Rido, Ali, 2001, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf, Bandung: Alumni.

Runtung, Syahrul Sitorus, Suhandi T., Keizerina Devi A., “Tanggung Jawab Pengurus terhadap Akta Pendirian/Anggaran Dasar Yayasan Setelah Berlaku UU Yayasan dan PP Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan UU Yayasan”, USU Law Journal, Vol. 3 No. 3 November 2015.

Simamora, Y. Sogar, “Karakteristik, Pengelolaan dan Pemeriksaan Badan Hukum Yayasan di Indonesia (Character, Management and Examination on Charity Foundation in Indonesia)”, Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, Volume 1 Nomor 2, Agustus 2012.

Soemitro, Rochmat, 1993, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Wakaf, Jakarta: Erosco.

Suryarama, “Peran Yayasan dalam Pengelolaan Bidang Pendidikan pada Perguruan Tinggi Swasta”, Jurnal Organisasi dan Manajemen, Universitas Terbuka, Volume 5, Nomor 1, Maret 2009.

Widjaya, Gunawan, 2004, Suatu Panduan Komprehensif Yayasan di Indonesia, Jakarta: Gramedia.

Website:

http://irmadevita.com/2007/mengapa-para-pengusaha-sekarang-tidak-memilih-yayasan-sebagai-bentuk-usahanya/ diakses tanggal 11 Agustus 2015.

http://megapolitan.harianterbit.com/megapol/2015/07/06/34392/29/18/Ketua-Yayasan Universitas-Moestopo-Beragama-Selewengkan-Dana-Rp10-Miliar, Harian Terbit, diakses tanggal 11 Agustus 2015

http://nasional.kompas.com/read/2015/05/05/15100041/Mencerdaskan.Kehidupan.Bangsa diakses tanggal 11 Agustus 2015.

http://news.detik.com/berita/3001945/mk-tegaskan-pembina-yayasan-tidak-boleh-mendapat-gaji-dan-honor diakses tanggal 11 Agustus 2015.

http://www.jayaschool.org/index.php?stkid=59, diakses tanggal 11 Agustus 2015.

Downloads

Published

2016-01-28