KONSEKUENSI HUKUM BAGI INDONESIA TENTANG PENGENDALIAN PENCEMARAN ASAP LINTAS BATAS PASCA RATIFIKASI ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

Authors

  • Agis Ardhiansyah Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Jl. MT. Haryono No. 169, Malang 65145

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i1.177

Keywords:

Pencemaran asap lintas batas, ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, ratifikasi, ratification

Abstract

Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi hukum bagi Indonesia tentang pengendalian kabut asap pasca ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution serta langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai wujud asas itikad baik. Jenis penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan aturan hukum tertulis (statute approach). Hasil penelitian yang diperoleh yaitu Indonesia wajib mengambil tindakan di bidang legislatif, administratif serta tindakan teknis lain untuk mencegah kebakaran lahan dan hutannya supaya tidak menimbulkan pencemaran asap wilayah negara lain serta sebagai perwujudan asas itikad baik, Indonesia wajib mengambil langkah prioritas berupa penegakan hukum terhadap pelaku pembakar lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap.

This journal aims to analyze the legal consequences for Indonesia on preventing and monitoring transboundary haze pollution after the ratification of ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution and actions that should be taken by the Republic of Indonesia as a form of principle of good faith. This study is a normative legal research by using regulation of written law approach (statute approach). The result of this journal showed that Indonesia shall take legislative, administrative and other steps, as aprinciple of good faith, to prevent, control and mitigate land and forest fires that leads to trans boundary haze pollution. Indonesia also shall enforce the law as a main priority against the person or corporation that burns land and forest.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Buku:

Klabbers, Jan, 1998, The Concept of Treaty In International Law Vol. 22, Netherlands: Kluwer Law International, Dordrecht.

Linderfalk, Ulf, 2007, On the Interpretation of Treaties: The Modern International Law as Expressed in the 1969 Vienna Convention on the Law of Treaties, Netherlands: Springer, Dordrecht.

Parthiana, I Wayan, 2002, Hukum Perjanjian Internasional Bagian 1, Bandung: Mandar Maju.

Pratomo, Eddy, 2012, Hukum Perjanjian Internasional: Pengertian, Status Hukum, dan Ratifikasi, Bandung: Alumni.

Perjanjian Internasional:

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution 2002.

Makalah:

Ahmadi, Sidiq, 2013, “Prinsip Non-Interference ASEAN dan Problem Efektifitas ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution”, Jurnal Media Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Website:

Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Data Sebaran Titik Panas Nusantara rentang bulan Januari-Oktober 2014, http://geospasial.bnpb.go.id/monitoring/hotspot/

Anonim, Indonesia Siap Ratifikasi Perjanjian Asap, http://www.tempo.co/read/news/2013/07/ 18/118497386/Indonesia-Siap-Ratifikasi-Perjanjian-Asap

Downloads

Published

2016-01-28