IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA BIDANG PERTANAHAN (Studi Penyelesaian Sengketa Pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya)

Authors

  • Sumardji Sumardji Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.204

Keywords:

PTUN, sengketa, tanah

Abstract

Tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi manusia untuk mengembangkan dirinya. Dalam realita tanah semakin diperlukan banyak orang sehingga sering terjadi sengketa. Hukum memberikan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dipunyai oleh seseorang sarana bagi perlindungan hukum itu antara lain adalah melalui lembaga peradilan. Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang mempunyai kompetensi absolut untuk memerika, memutus sengketa tata usaha negara. Sengketa Tata Usaha Negara bidang pertanian nampaknya merupakan sengketa yang paling banyak terjadi. Untuk itu perlu perlindungan dalam kaitannya dengan pelaksanaan pemberian perlindungan hukum terhadap hak-hak atas tanah yang dipunyai oleh warga masyarakat.

References

Admosudirdji, Prajudi, Hukum Administrasi, cet. Kedelapan, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1986.

_______, Masalah Organisasi Peradiolan Tata Usaha Negara, Kertas Kerja Pada Simposium Peradilan Tata Usaha Negara yang diselenggarakan Badan Pembinaan Hukum Nasional, Jakarta, tanggal 5-7 Februari 1976.

_______, Masalah Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara (Simposium PTUN) Bandung, UNPAD, 1981.

Koentjoro Probopranoto, Beberapa Catatan tentang Hukum Peradilan Administrasi Negara dan Hukum Pemerintahan, Alumni, Bandung, 1978.

Philipus M. Hadjon, Peradilan Tata Usaha Negara Menurut UU No. 5 Tahun 1986; Antara Harapan dan Permasalahan, Yridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 7 Tahun II, Desember 1987-Januari 1988.

_______, Peradilan Tata Usaha Negara; Tantangan di Awal Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Nomor 2-3 Tahun VI, Maret-April-Mei-Juni 1991.

_______, et.al., Pengantar Hukum Administrasi, Gajah Mada University, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 7 Tahun II, Desember 1987-Januari 1988.

_______, Peradilan Tata Usaha Negara; Tantangan di Awal Penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1986, Yuridika, Majalah Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Nomor 2 Tahun IV, Maret-April-Mei-Juni 1991.

_______, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Gajah Mada University Press, Cetakan Pertama, Tahun 1993.

Utrech E., Pengantar Hukum Administrasi Negara, Cet. IV, Tanpa Penerbit.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Himpunan PERMA, SEMA dan JUKLAK tentang PERATUN, Mahkamah Agung RI, 1994.

Downloads

Published

1999-01-19