TANGGUNGJAWAB PENGANGKUT PADA ANGKUTAN PESAWAT CHARTER

Authors

  • Theodosiva Yovita Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v4i1.206

Keywords:

tanggung jawab, pesawat charter

Abstract

Kemajuan teknologi di bidang penerbangan atau pengangkutan udara sangatlah pesat, terutama dalam hal carter pengangkutan udara baik yang terjadual maupun yang tidak terjadual. Hal ini dapat dilihat dari makin marak dan berkembangnya jumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang carter pesawat udara (carter service). Seiring dengan kemajuan di bidang ini, tidak diimbangi dengan adanya peraturan perundangan yang memadai dengan perkembangan usaha ini. Undang-Undang No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan tidak ditemukan adanya pasal khusus yang mengatur tentang carter pesawat udara, sehingga untuk acuan bagi pengusaha dan para pencarter adalah Ordonansi Pengangkutan Udara dan Konvensi-Konvensi serta perjanjian baku yang telah dibuat oleh para pengusaha carter. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu adanya suatu peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang carter pesawat udara. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang tanggungjawab pengangkut atas kerugian yang diderita pencarter terhadap penumpang maupun terhadap barang-barang.

References

Achmad Ichman, Hukum Dagang, Pradnya Paramita, Jakarta, 1976.

Ali Rido, Hukum Dagang Tentang Aspek-Aspek Hukum Dalam Asuransi Udara dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Remaja Karya, Bandung, 1994.

E. Sukarman, Hukum Udara Indonesia dan Internasional, Alumni, Bandung, 1983.

_______, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, Eresco, Bandung, 1986.

_______, Masalah Tanggungjawab Pada Charter Pesawat Udara dan beberapa Masalah Lain Dalam Bidang Penerbangan, Alumni, Bandung, 1986.

_______, Wilayah Udara dan Wilayah Dirgantara, Alumni, Bandung, 1984.

G. Kartasapoetro dan E. Roekasih, Segi-Segi Hukum Dalam Charter dan Asuransi Angkutan Udara, Armico, Bandung, 1986.

K. Martono, Hukum Udara, Hukum Angkutan dan Hukum Angkasa, Alumni, Bandung, 1987.

Mieke Komar Kantaatmadja, Berbagai Masalah Hukum Udara dan Angkasa, Remaja Karya, Bandung, 1988.

Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1990.

Subekti, Aneka Perjanjian, Alumni, Bandung, 1984.

Siti Soemarti Hartono, Kitab Undang-Undang Hukum dan Peraturan Kepailitan, Seki Hukum Dagang Fakultas Hukum Dagang UGM, 1983.

Usman Melayu, Perjanjian Angkutan Udara di Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1996.

Wiwoho Soedjono, Perkembangan Hukum Transportasi Serta Pengaruh Dari Konvensi-Konvensi Internasional, Liberty, Yogyakarta, 1988.

Downloads

Published

1999-01-19