KAJIAN MANUSIA DAN EKSISTENSINYA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEJAHATAN

Authors

  • Titik Suharti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i3.217

Keywords:

perlindungan hukum, korban kejahatan

Abstract

Korban adalah mereka yang menderita secara jasmaniah dan rohaniah, Selama ini perlindungan terhadap korban belum terakomodasikan secara baik di dalam peraturan perundang-undangan. Upaya perlindungan hukum bagi korban kejahatan, hanyalah merupakan salah satu sisi dari upaya perlindungan hukum bagi korban dalam arti yang luas. Dan upaya perlindungan hukum bagi korban kejahatan merupakan salah satu contoh betapa sulitnya mencari atau menemukan perlindungan hukum bagi korban. Selain korban kejahatan masih banyak bentuk korban yang lain. Misalnya, korban struktural sebagai akibat adanya praktek penyalahgunaan kekuasaan, yang pada akhirnya dapat berakibat pada pelanggaran hak-hak asasi manusia, sebagai manusia yang berdaulat.

References

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan), Akademi Pressindo, Jakarta 1983.

Karya Ilmiah Para Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimisasi, PT Eresco, Bandung, 1993.

Margaret M. Poloma, Sosiologi Kontemporer, terjemahan Tim Penerjemah Yosogama, CV. Rajawali, Jakarta, 1992.

Noach, Kriminologi Suatu Pengantar, terjemahan Sahetapy, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992.

Robert H. Laurer, Perspektif tentang Perubahan Sosial, terjemahan Alimandan, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Semarang, 1986.

Stephan Hurwitz, Kriminologi, saduran Ny. Moeljatno, PT Bina Aksara, Jakarta, 1986.

Downloads

Issue

Section

Articles