PERMASALAHAN HUKUM SUMPAH JABATAN B.J. HABIBIE SEBAGAI PRESIDEN III REPUBLIK INDONESIA

Authors

  • Edi Krisharyanto Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i1.228

Keywords:

prosedur, suksesi, pergantian presiden

Abstract

Pergantian kepemimpinan nasional dalam suatu negara perlu ada aturan, prosedur dan mekanisme yang diperlukan untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanannya, hal ini untuk menghindari kepentingan-kepentingan yang subyektif dari setiap pelaksana yang terkait langsung dalam setiap proses suksesi tersebut.

References

Daud Busroh, Capita Selecta Hukum Tata Negara, Rineka Cipta, Jakarta, 1993.

Kusnardi, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 1976.

Mashuri M., Kekuasaan Eksekutif di Indonesia, Bina Aksara, Jakarta, 1983.

Ketetapan MPR No. II/MPR/1973 tentang Tata Cara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Downloads