PENGGUNAAN FIDUCIA DALAM PENGIKATAN JAMINAN

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i4.236

Keywords:

fiducia, hak tanggungan, jaminan

Abstract

Fiducia merupakan lembaga jaminan yang tumbuh karena kebutuhan masyarakat. Kebutuhan dimaksud adalah banyak debitur yang hanya memiliki benda bergerak yang kalau dijaminkan tidak perlu diserahkan kepada kreditur, karena benda milik debitur itu merupakan modal usaha sehingga dapat mendatangkan uang yang justru untuk digunakan melunasi hutangnya.

Praktek fiducia ini pada awalnya justru dianggap sebagai gadai gelap, karena bertentangan dengan pasal 1152 ayat (2) BW, namun melalui yurisprudensi eksistensi fiducia justru diakui sebagai bentuk lembaga jaminan kebendaan baru.

Karakteristik fiducia merupakan penyerahan hak milik sebagai jaminan dengan sifat: 1. fiducia merupakan perjanjian accesoir, sehingga didahului dengan adanya perjanjian pokok yang berupa perjanjian kredit, 2. penyerahan hak milik itu bersifat terbatas, 3. pemegang fiducia memiliki hak parate eksekusi, dan 4. pemegang fiducia memiliki hak preferent manakala pemberi fiducia jatuh pailit. Oleh karena itu benda jaminan masih berada di tangan debitur maka unsur itikad baik pada debitur sangat dibutuhkan dalam fiducia ini, karena terbuka kemungkinan bagi debitur untuk melakukan pemindahtanganan benda fiducia kepada orang lain. Dengan menggunakan kontrakbakukemungkinan debitur yang beritikad buruk dapat diminimalkan.

Dalam perkembangannya, fiducia juga bisa digunakan pada benda tidak bergerak (tanah), sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 1985, yang menyatakan rumah susun atau satuan rumah susun yang berdiri di atas tanah pakai negara dapat dibebani dengan fiducia, meskipun kemudian ketentuan ini bisa dianggap tidak berlaku karena UU No. 4 Tahun 1996 telah menambah obyek hak tanggungan yaitu rumah susun di atas hak pakai yang diberikan oleh negara dibebani dengan hak tanggungan. Sedangkan berdasarkan UU No. 4 Tahun 1992 penggunaan fiducia masih dimungkinkan.

Keberadaan fiducia masih diperlukan khususnya bagi obyek benda bergerak, namun untuk benda tidak bergerak masih perlu dibentuk mengenai hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai agar tidak terjadi kesimpangsiuran penggunaan lembag ajaminan sehingga tujuan UU No. 4 Tahun 1996 bisa terwujud, yaitu unifikasi lembaga jaminan yang berkaitan dengan tanah.

References

Badrulzaman, Mariam Darus, Bab-bab Tentang Credietverband, Gadai & Fiducia, Cet. IV, Alumni, Bandung, 1987.

Maria S.W., Sumardjono, Hak Tanggungan dan Fiducia, Makalah yang Disampaikan pada Seminar Hak Tanggungan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unpad tanggal 27 Mei 1996.

Oey Hoey Tiong, Fiducia Sebagai Jaminan Unsur-Unsur Perikatan, Cet. 1, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1984.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, Bab-Bab tentang Hukum Benda, Bina Ilmu, Surabaya, 1984.

Setiawan, R., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Cet. II, Binacipta, Bandung, 1978.

Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum Jaminan di Indonesia: Pokok-Pokok Hukum Jaminan, dan Jaminan Perorangan, Cet. I, Liberty, Yogyakarta, 1980.

_______, Pengaturan tentang Hipotik, Kredit Verband dan Fiducia, Makalah yang disampaikan pada Seminar Hukum Jaminan yang diselenggarakan BPHN, Binacipta, Yogyakarta, 1980.

Yudhara, A.G., Akta-Akta yang Bertalian Dengan Perjanjian Kredit, Makalah Penataran Aspek-Aspek Hukum Perbankan diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Unair dan BI tanggal 1-5 Februari 1993.

Downloads