PERANAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DI JAWA TIMUR DALAM ALIH TEKNOLOGI

Authors

  • Ninuk Triyanti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i4.239

Keywords:

modal asing, tenaga kerja asing, alih teknologi

Abstract

Perusahaan Penanaman Modal Asing berperan dalam alih teknologi melalui peralatan-peralatan perusahaan, termasuk didalamnya adalah paket mesin dan melalui Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang yang dibawa dari negaranya. Cara terjadinya alih teknologi adalah melalui metoda pendidikan dan latihan yang disediakan oleh perusahaan PMA dan melalui penggantian Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang kepada Tenaga KerjaIndonesia. Adapun peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing dalam alih teknologi baru berada tahap pertama dari beberapa tahapan proses alih teknologi yang digariskan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal, yaitu pada tahap kemampuan Tenaga KerjaIndonesiauntuk mengoperasikan peralatan mesin.

Sebagai negara berkembangIndonesiamasih membutuhkan perusahaan PMA untuk membantu dalam hal permodalan, manajemen maupun teknologi. Namun demikian, keberadaan perusahaan PMA tidak boleh menyebabkan terjadinya ketergantungan teknologi. Oleh karena itu sudah saatnya apabila pemerintahIndonesiamembuat UU tentang Alih Teknologi yang dapat melindungi kepentinganIndonesia, sehingga tujuan diijinkannya investasi asing yaitu untuk memodernisasi dan merubah struktur ekonomiIndonesiadapat tercapai.

References

Anoraga, Panji, 1995, Perusahaan Multinasional dan Perusahaan Modal Asing, Pustaka Jaya, Jakarta.

Arif, Sritua dan Sasono, Adi, 1987, Modal Asing, Beban Hutang Luar Negeri dan Ekonomi Indonesia, UI Press, Jakarta.

Donosaputra, Marsetio, Pendidikan, Iptek, dan Pembangunan, dalam Surabaya Post, 3 Agustus 1991.

Fakrulloh, Zudan Arif dan Hadi Wuryan, 1997, Hukum Ekonomi, Buku Kesatu, PT. Karya Aditama, Surabaya.

Fuady, Munir, 1997, Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek, Buku Keempat, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993.

Gie, The Liang, 1984, Konsepsi tentang Teknologi, Yayasan Studi Ilmu dan Teknologi, Yogyakarta.

Gitosardjono, Sukamdani S., “Dampak Pelaksanaan Undang-Undang Perpajakan 1994 Bagi Kegiatan Investasi, Industri Keuangan, Industri Manufaktur, dan Industri Jasa Lainnya”, 1995 Usahawan, No. 01, Thn. XXIV, Januari 1995.

Hartono, Sunaryati, 1988, Hukum Ekonomi Pembangunan Indonesia, Bina Cipta, Bandung.

Hadikusuma, R.T. Sutantya R. dan Sumantoro, 1992, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, Rajawali Pers, Jakarta.

Jennie, Said D., 1991, Pentahapan Alih Teknologi: Studi Kasus Alih Teknologi Kedirgantaraan, dalam Prospektif Nomor 4 Vol. 3 Tahun 1991.

Kartasapoetra, et.al., 1985, Manajemen PMA, Bina Aksara, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, terjemahan R. Subekti dan Tjitrosudibio.

Lubis, T. Mulya, 1992, Hukum dan Ekonomi, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Lubis, T. Mulya dan Richard M. Buxbaum, 1986, Peranan Hukum dalam Perekonomian di Negara Berkembang, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.

Machmud MZ, Peter, 1988, Mengatasi Perilaku Perusahaan Transnasional di Negara Berkembang, dalam Yuridika No. 5 Tahun III November 1988.

Nasution, Anwar, 1992, Peranan Teknologi Dalam Akselerasi Modernisasi Pembangunan Nasional, dalam Analisis CSIS Tahun XXI No. 4 Edisi Juli-Agustus 1992.

Prasongko, E. Fajar, Suatu Terobosan Berani Yang Penuh Resiko, dalam Bisnis Indonesia, 13 Juni 1994.

Prisma No. 4 Tahun 1987.

Raillon, Francois, 1990, Indonesia Tahun 2000 (Tantangan Teknologi dan Industri), terjemahan Nasir Tamara, CV Haji Masagung.

Saleh, Ismail, 1990, Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Sumantoro, 1983, Peranan Perusahaan Multinasional dalam Pembangunan Negara Sedang Berkembang dan Implikasinya di Indonesia, Alumni, Bandung.

_______, 1984, Bunga Rampai PMA & Pasar Modal, Bina Cipta, Jakarta.

_______, 1986, Hukum Ekonomi, UI Press, Jakarta.

_______, 1987, Kegiatan Perusahaan Multinasional, Problema Politik, Hukum, Ekonomi dalam Pembangunan, PT. Gramedia, Jakarta.

_______, 1993, Masalah Pengaturan Alih Teknologi, Alumni, Bandung.

Sunny, Ismail & Hudioro Rohmat, 1968, UUPMA dan Kredit Luar Negeri, Pradnya Paramitra, Jakarta.

Supranoto, Darmawan, Sebab dan Akibat Liberalisasi Kebijakan Investasi, dalam Bisnis Indonesia, 13 Juni 1994.

Vernon, Raymond, 1977, “Multinational Enterprise in Developing Countries: Issues in Dependence and Interdependence”, dalam David E. Apter dan Louis Wolf Goodman (eds.), 1977, The Multinational Corporation and Social Change, NY, Praeger.

Wie, The Kian, 1994, Industrialisasi di Indonesia, diterjemahkan oleh Nirwono, LP3ES, Jakarta.

Perundang-undangan:

UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

UU No. 5 Tahun 1968 tentang Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dengan Warga Negara Asing Mengenai Penanaman Modal.

UU No. 11 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

PP No. 24 Tahun 1986.

PP No. 24 Tahun 1987.

PP No. 20 Tahun 1994.

Keppres No. 97 Tahun 1997 tentang Tatacara Penanaman Modal.

Keputusan Presidium Kabinet No. 104/EK/KEP/4/1967.

Keputusan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM No. 03/SK/1995 tentang Pemberian Penghargaan Investasi.

Keputusan Menteri Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM No. 21/SK/1996 tentang Tatacara Permohonan PMA dan PMDN.

Permenaker Nomor 01/Men/1997 tentang Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan.

Downloads