REFLEKSI KONSEP NEGARA HUKUM PANCASILA DENGAN TERBENTUKNYA KOMISI OMBUDSMAN

Authors

  • Sonny Baksono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v5i3.244

Keywords:

ombudsman, pancasila, rechsstaat

Abstract

Realisasi terbentuknya Komisi Ombudsman Nasional merupakan realisasi dari Konsep Negara Hukum Pancasila, yang mana konsep ini merupakan refleksi dari konsep Rechtsstaat.

References

Philipus M. Hardjo, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya, 1982.

_______, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, UGM Press.

Sunaryati Hartono, Apakah Rule of Law itu?, Binacipta.

Undang-Undang No. 22 Tahun 1999.

Undang-Undang No. 25 Tahun 1999.

Keppres No. 44 Tahun 1999 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Downloads

Issue

Section

Articles