TELAAH BEBERAPA PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN BISNIS DI INDONESIA DALAM MENYONGSONG ERA GLOBAL

Authors

  • Sri Handajani Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.246

Keywords:

perdagangan bebas, sustainable development

Abstract

Kebijakan ekonomi dan hukum yang dituangkan dalam GBHN yaitu mengembangkan perekonomian yang berorientasi global dan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar serta mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional, membawa konsekuensi terhadap peraturan perundang-undangan pranata bisnis di Indonesia dewasa ini. Konsekuensinya, diperlukan perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang secara langsung berkaitan dengan Perjanjian Putaran Uruguaydalam kerangka WTO yang telah ditandatangani dan diratifikasi. Beberapa telaah terhadap Undang-Undang dan rancangan Undang-Undang diutarakan demi mendukung konsep sustainable development.

References

George C. Lodge, managing Globalization in The Age Interdependence, Pfeifer & Company, San Disego, 1995.

Faisal Basri, Krisis Ekonomi di tengah Gelombang Globalisasi, Analisis Centre for Strategic and International Studies No. 1 Tahun XXVIII/1999.

Downloads