TINJAUAN YURIDIS SEPEDA MOTOR SEBAGAI AGUNAN DALAM LEMBAGA JAMINAN
Abstract
Dalam sebuah perjanjian, jaminan merupakan secara accessoir atau sebagai tambahan, namun demikian jaminan ini memiliki peran yang strategis dalam mengikuti perjanjian pokok tersebut hal ini disebabkan bahwa jaminan memiliki fungsi yang baik bagi kedua pihak yang terikat dalam perjanjian itu. Dan penentuan klasifikasi suatu benda dalam perjanjian memiliki posisi yang strategis dan penting, hal ini berkaitan dengan lembaga apa yang mewadahi serta konsekwensi apa dari masing-masing pihak.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Moch. Isnaeni, Hipotik Pesawat Udara di Indonesia, CV. Dharma Muda, Surabaya, 1996.
Sri Soedewi Masjchaen Sofwan, Hukum Perdata, Hukum Benda, Penerbit Liberty, Yogyakarta, 1981.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT Intermasa, Jakarta, 1984.
Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 1960.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v6i1.250
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |