RESTRUKTURISASI PEMBIAYAAN SEBAGAI SALAH SATU UPAYA PENANGANAN PEMBIAYAAN BERMASALAH
Abstract
Financing given by syaria banking always has potensial risk of repayment failure which causes non performing financing. Attemps from syaria banking to resolve non performing financing are principally the same with conventional banking. Those attemps are such as: financing restructure, collateral execution, through litigation, through board of arbitration national syaria, write off and hair cut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Antonio, Muhammad Syafii, Bank Syariah Suatu Pengenalan Umum, Tazkia Institute, Jakarta, 2000
Abdullah Saeed, Islamic Banking and Interest a Study of The Prohibition of riba and Comtempory Intrepretation, E..J BRIIL-NEW YORK-KOLN, 1996
Ascarya, Akad dan Produk Bank Syariah, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Adiwarman A.Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007
Djumhana, Mohammad, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya, Jakarta, 1993
Mervyn Lewis, and Latifa Algaoud, Islamic Banking, Edward Elgar, Massachusetts,2001
Muhammad, Bank Syari'ah Problem Dan Prospek Perkembangan di Indonesia, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2005
Muhammad, Manajemen Bank Syariah, UPP AMP YKPN, Yogjakarta, 2002
Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil di Bank Syariah, UII Press, Jogjakarta, 2000
Muhammad Nejatullah Siddiqi, , Partnership and Profit –Sharing in Islamic Law, Islamic Foudation, London, 1987
Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta, 1999
Tim Pengembangan Perbankan Syariah IBI, Konsep, Produk dan Implementasi Operasional Bank Syariah, Djambatan, Jakarta, 2001
Disertasi, Jurnal, Majalah, Makalah dan Karya Ilmiah Lainnya:
Zainul Arifin,” Produk Perbankan Syariah Dan Prospek Pasarnya di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus-September, 2002, h. 69-73
Sutan Remy Sjahdeini, Menyongsong RUU Perbankan Syariah”, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus-September, 2002
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, LN RI Tahun 1992 Nomor 31
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan , LN RI Tahun.1998 Nomor 182
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama , LN RI Tahun 2006 Nomor 22
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah, LNRI Tahun 2008 Nomor 94
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 Tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syaria
Peraturan Bank Indonedia Nomor 6/24/PBI/2004 Tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/18/PBI/2008 Tentang Restrukturisasi Pembiayaan Bagi Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
DOI: http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v11i3.279
Refbacks
- There are currently no refbacks.
PERSPEKTIF is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Secretariat: |
p-ISSN: 1410-3648 |
e-ISSN: 2406-7385 |