PENGATURAN HAK NORMATIF BAGI PEKERJA/BURUH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Authors

  • Joko Nur Sariono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Suhandi Suhandi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i2.318

Keywords:

Worker, The assurance of normative rights, Health and safety rights

Abstract

National development is carrying out with final goal to achieve fair and prosperous. We for all Indonesian people. Worker; no exceptions, has an important role in national development. Therefore, the manpower development would also be an crucial thing to do, in order to get higher quality of skilled and trained worker; and to assure their normative rights, such as: the rights to get proper wages and leave, and also health and safety rights. These points has been regulated in UU No. 13 Th. 2003, Lembaran Negara Republik Indonesia Th. 2003 No. 39.

References

Buku:

Abdul Hakim, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2003.

Endang Rokhani, Pengetahuan Dasar tentang Hak-hak Buruh, Yakoma, Jakarta, 2002.

Ridwan Syahrani, Rangkuman Intisari, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung, 1999.

Jurnal:

Sri Hayati, Yuridika Majalah Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Bina Ilmu, Surabaya, 1994.

Suhandi, Fungsi Pengaturan dan Manfaat Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Bagi Pekerja, Perspektif, Volume VIII Nomor 4 Tahun 2003 Edisi Oktober, Penerbit Pusat Kajian Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya.

Perundang-undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 224 Tahun 2003.

Keputusan Menteri Kerja No. KEP.72/MEN/84 tanggal 31 Maret 1984 tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.

Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek.

Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.: 2/Men/1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun.

Downloads

Published

2005-04-27