PENGGESERAN TANGGUNG JAWAB TINDAK HUKUM ADMINISTRASI KE TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM KASUS DISKRESI HUKUM PEJABAT TATA USAHA

Authors

  • Marcus Lukman Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v10i2.324

Keywords:

Discretionary Power and Corruption

Abstract

Administrative Legal Action by Administrative Official which is on based in discretionary power can not always be shifted to become the criminal law responsibility. Because each the law area owning justification value in with the concept and its legal norm. Although, an action of "discretionary power" from the aspect of its legal norm impress to represent as illegal action, however from its goal exactly give the benefit and the more positive law justice value. So that cannot categorized as corruption.

References

Bagir Manan, Konvensi Ketatanegaraan, CV. Armico, Bandung, 1985.

Heuken, Adolf SJ., Kamus Jerman Indonesia, Yayasan Cipta Loka Caraka, PT. Gramedia, Jakarta, 1987.

Prayudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1983.

Sahetapy (editor penerjemahan), HUKUM PIDANA, Kumpulan Bahan Penataran Hukum Pidana Prof. Dr. D. Schaffmeister, Prof. Dr. Nico Keijzer dan Mr. E. PH. Sutorius, Liberty, Yogyakarta, 1995.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 1985.

Wolf, Hans J. Verwaltungsrecht I, C.H. Besk’sche verlagsbuchhandlung Monchen und Berlin, 1956.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan, Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hutan pada Hutan Produksi.

Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.

Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor: 310/KPTS-II/1999 tentang Pedoman Pemberian Hak Pemungutan Hasil Hutan.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 109/KMK.o6/2004 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Sumber Daya Alam Sektor Kehutanan.

Surat Kepala Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Departemen kehuatan Nomor: 5.372/11/RK-3/04 tanggal 5 Agustus 2004 Perihal: Rekening Setoran DR, PSDH dan IIUPH.

Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor: 06 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001.

Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor: 2 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan tata Cara Pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan Melalui Permohonan Dengan Luas Maksimal 100 Hektar.

Surat Bupati Kapuas Hulu Nomor 522.11/2085/Ekon tanggal 14 Nopember 2000 jo. Surat Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 973/533/BPKKD-2001 tertanggal 23 Agustus 2001, perihal: Pungutan PSDH dan DR, yang ditunjukkan kepada Menteri Keuangan.

Downloads

Published

2005-04-27