PERAN KEPOLISIAN DALAM HUBUNGAN KRIMINAL JUSTICE SYSTEM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1981

Authors

  • Suhandi Suhandi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v9i3.348

Keywords:

Police Department, Role, Criminal Justice System

Abstract

Police Department is one part of criminal justice system in conducting police investigation to look for and find the suspects of the criminal then it is given feedback by arresting, jailing, and frisking as well as seizuring. The acts should be based on Decree Number 8 Year 1981 about Law Agenda on Crime to guarantee and protect human basic rights.

References

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Revisi, 2001.

Didik Endro Purwoleksono, Jenis-Jenis Upaya Paksa Yang Dilakukan Oleh Aparat Kepolisian Berdasarkan KUHAP, Yuridika, No. 2 Tahun XI, Maret – April, 1996.

Lilik Mulyadi, Hukum Acara Pidana Suatu Tinjauan Khusus Terhadap Surat Dakwaan Eksepsi dan Putusan Peradilan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan, Penerbit Sinar Grafika, Edisi Kedua, 2000.

Soedirjo, Jaksa dan Hakim dalam Proses Pidana, Penerbit Akademika Pressindo, 1985.

Untung S. Rajab, Kedudukan dan Fungsi Polisi Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan (berdasarkan UUD 1945), Penerbit CV. Utomo, Bandung, 2003.

Peraturan Perundang-Undangan:

Moeljatno, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Penerbit Bina Aksara, 1983.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Lembaran Negara Tahun 1981 No. 76 tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 Lembaran Negara Tahun 2002 No. 2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Downloads

Published

2004-07-26

Issue

Section

Articles