FUNGSI SURAT PERSETUJUAN PASIEN ATAS TERAPEUTIK MEDIK (PTM) DOKTER

Authors

  • Ari Purwadi Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Harry Kurniawan Gondo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v12i1.360

Keywords:

Permission of medical terapeutik, relation between doctor with patient, principle "best knows father", paternalistic

Abstract

Relation between doctor with patient have happened since ahead ( ancient Greek era), doctor as a giving medication to one who require it. This relation represent very personal based of trust of patient to doctor. Relation between doctor with this patient early from vertical relation pattern which starting from principle " best knows father" bearing relation having the character of is paternalistic.

Ahead relation doctor position  with patient do not on an equal that is  higher position the doctor than patient because doctor assumed to know about everything related to disease and its healing. While patient do not know to the effect that that so that patient deliver its chance fully on-hand doctor. Contractual terms arise when patient contact doctor because he feel there is something that feeling of endangering its health.

References

Guwandi J, Hukum Medik (Medical Law), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

________, Konsili Medik Dan “Serious Professional Mis-conduct”, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2004.

________, Medical Error Dan Hu-kum Medis, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

________, Rahasia Medis, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakata, 2005.

Hanfiah J dan Amir A, Etika Kedokteran Dan Hukum Kesehatan edisi 3, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta 1999.

Isfandyarie A, Malpraktek Dan Resiko Medik Dalam Kajian Hukum Pidana, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2005.

________, Tanggungjawab Hukum Dan Sanksi Bagi Dokter, buku I, Prestasi Pustaka, Jakarta, 2006.

Koeswadji H, Hukum Kedokteran (Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak), Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998.

________, Hukum Untuk Perumahsakitan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.

Komalawati V, Peranan Informed Consent Dalam Transaksi Terapeutik (Persetujuan Dalam Hubungan Dakter dan Pasien) Suatu Tinjauan Yuridis, Citra Aditya Bakti, Bandung 2002.

Nasution B, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta, Jakarta, 2005.

Paul Camenish, Grounding Professi-onal Ethics In Pluralistic Society, Haven, New York, 1983.

Samil R, Etika Kedokteran Indonesia (kumpulan naskah), Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta, 1994.

Sofwan Dahlan, Pemahaman Baru Tentang Etika Dan Hukum Di Bidang Kedokteran, Jakarta, 2000.

Turner G dan Hodge, Occupation, Professions and Profess-ionalizations, University Press, Cambridge, 1970.

Worl Medical Association, Medical Ethics Manual, Worl Health Communication Associates, UK, 2005.

Perundang-undangan:

Kitab Undang – Undang Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang – Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang – Undang Republik Indonesia No 29 Tahun 2004 tentang Undang – Undang Praktek Kedokteran.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 434/Men.Kes/SK/X/1983 : Tentang Berlakunya Kode Etik Kedokteran Indonesia Bagi Para Dokter Di Indonesia.

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 585/Men.Kes-/Per/IX/1989 : Tentang Informed Consent, Surat Persetujuan Tindakan Medis.

Surat Keputusan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (SK PB IDI) No 319/PB/A.4/88 : Tentang Pernyataan Dokter Indonesia Tentang Informed Consent.

Website :

Dexa Media, No. 3, Vol. 17, Juli - September 2004 hal 131 Hubungan Dokter Dengan Pasien, http://www.dexamedica.com/article_files/a_hukum.pdf (diakses 13 Juli 2006)

Harian Umum Sinar Harapan 12 April 2004, Menguji Palu Hakim untuk satu kasus Malpraktek, http://www.sinarharapan.co.id (diakses pada tanggal 9 Juni 2006)

Info medik, Kode Etik Kedokteran Indonesia, http://www.info-medik.co.id (diakses pada tanggal 25 April 2006)

_______, Lafal sumpah dokter, http://www.info-medik.co.id (diakses pada tanggal 25 April 2006)

Jester M, (Healtcare Febuari 1998), A History of Informed Consent, http://www.progress_healthcare.com (diakses pada tanggal 9 Juni 2006)

National Cancer Institute, A Guide To Understanding Informed Consent, http://www.nationalcancer.com (diambil pada tanggal 25 April 2006)

Social Psychology Network (2 Mei 2006), Tips on informed consent, http://www.psychology.edu (diakses pada tanggal 9 Juni 2006)

University of Washington School of Medicine (22 Febuari 199), Informed Consent : Ethical Topic In Medicine, http://www.-washington.edu (diakses pada tanggal 9 Juni 2006)

________, (Studi case 1998), Informed Consent In The Ope-rating Room, http://www.-washington.edu (diakses pada tanggal 9 Juni 2006)

Wirawan, (Teropong edisi Mei 20054), Kasus Malpraktek : Antara kehormatan Profesi dan Kepastian Hukum, http://-www.pikiranrakyat.com (diakses pada tanggal 30 Oktober 2005).

Downloads

Published

2007-01-29