TATA KELOLA KELAUTAN BERDASARKAN INTEGRATED COASTAL AND OCEAN MANAGEMENT UNTUKPEMBANGUNAN KELAUTAN BERKELANJUTAN

Authors

  • Dina Sunyowati Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i1.41

Keywords:

Lingkungan Laut, Good Governance Samudra, Manajemen Pesisir dan Lautan Terpadu, Marine Environment, Good Ocean Governance, Integrated Coastal and Ocean Management

Abstract

Pembangunan Kelautan pada dasarnya harus memperhatikan lingkungan laut secara keseluruhan, termasuk wilayah pesisir, karena lingkungan laut yang menjadi komponen penting dalam mendukung kehidupan sistem global dan aset positif dirinya untuk kesempatan oleh pembangunan berkelanjutan. Pembangunan kelautan berkelanjutan, diimbangi pembangunan ekonomi dan lingkungan yang mendukung kapabilitas baik di pantai atau di laut, berdasarkan Agenda 21 Bab 17. Kebijakan laut nasional meliputi 2 (dua) dimensi kepentingan nasional dan otoritas kedaulatan dan yurisdiksi, dan bunga Indonesia dan keterlibatan pada peraturan global dalam hukum internasional. Dicari aturan akan terwujud dalam bentuk tata kelola laut sebagai instrumen kebijakan laut. Tujuan yang ingin dicapai dalam konsolidasi pemerintahan laut adalah pembentukan pemerintahan laut baik di tingkat nasional, sehingga akan dapat koordinasi dan sinkronisasi pembangunan laut dalam setiap sektor, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.

 

Marine development basically must pay attention to marine environment as a whole, including its coastal zones, because marine environment  that become the important component of global life support system and positive asset itself to opportunity by sustainable development. Sustainable marine development, balanced out economic development and support capability environment whether in coastal or in the marine, based on Agenda 21 Chapter 17.  National ocean policy includes 2 (two) dimensions is national interest and authority of sovereignty and jurisdiction, and Indonesian interest and involvement at global regulations in international law. Wanted rules will be realized in the form of ocean governance as the instrument of ocean policy. The purpose that want to be reached out in consolidation of ocean governance is the establishment of good ocean governance in the national level, therefore it will be able to coordination and synchronize the ocean development in every sector, start from its planning, implementation, monitoring and evaluation.

References

Buku:

Cicin-Saint, Billiana and Robert W.Knecht. (1998). Integrated Coastal and Ocean Management, Concept and Practices, Island Press, Washington, D.C, Covelo, California.

Dahuri, Rochmin ,et.al. (2001). Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Pradnya Paramita, Jakarta.

Dahuri, Rokmin. (2003). Paradigma Baru Pembangunan Indonesia Berbasis Kelautan, Orasi Ilmiah, Institut Pertanian Bogor.

M.Hager, Barry. (2000). The Rule of Law: A Lexicon for Policy Makers, the Mansfield Center for Programs of Direct the Public Policy and Outrech Programs of The Maureen and Mike Mansfield Foundation.

Munro, R.D. & Lammers, J.G. (1986). Environmental Protection and Sustainable Development, Legal Principles and Recommendation, Graham & Trotman/Martinus Nijhoff, Members of the Kluwer Academic Publichers Group, London/Dordrecht/Boston.

Satria, Arif, et al. (2002). Menuju Desentralisasi Kelautan, Pusat Kajian Agraria ITB, Partnership for Governance Reform in Indonesia dengan PT. Pustaka Cidesindo.

Vallega, Adalberto. (1999). Fundamental of Integrated Coastal Management, Kluwer Academic Publishers.

Buku Saku MCRMP. (2005). Sekilas Biodata PMO dan Konsultan MCRMP, Biodata KPA Propinsi dan Kabupaten/Kota, Jakarta.

Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Coastal Resources Management Project. (2005). Narasi, Inisiatif Harmonisasi Sistem Hukum Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Kerja-sama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Jakarta.

Draft Kebijakan Kelautan Indonesia, DKP, Tahun 2005.

Manual on Strategis. (1999). Tools and Techniques for Implementing International Conventions on Marine Pollution in the East Asian Region, GEF/UNDP/IMO Regional Programme for the Prevention and Management of Marine Pollution in the East Asian Seas, Philippines.

Agenda 21, Earth’s Action Plan. (2002). IUCN Environmental Policy and Law Paper No. 27, Nicholas A. Robinson, editor, Under the auspices of The Commission on Environmental Law of IUCN-The World Conservation Union.

Agenda 21 Indonesia. (1997). Publikasi Awal, Strategi Nasional Untuk Pembangunan Berkelanjutan, Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup.

WCED. (1987). dalam publikasi “Our Common Future”.

Diposaptono, Subandono. (2005). Rencana Zonasi, Ditjen Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Makalah, Proyek Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut.

Syahbuddin, Haris. (2007). “Penataan Ruang Wilayah: Perjalanan Panjang Bangsa”, Inovasi Online, Edisi Vol.7/XVIII/Juni.

Soepardjo, Harsono. (2007). Kebijakan Kelautan Indonesia, cdc.eng.ui. ac.id/articleview/2437/1/2.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Terbaru, Gita Media Press, Tanpa Tahun.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437.

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea/Konvensi PBB tentang Hukum Laut, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3319.

Downloads

Published

2010-01-26