PENATAAN DAN PENGELOLAAN WILAYAH KELAUTAN PERSPEKTIF OTONOMI DAERAH DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

Authors

  • Basri Basri Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v18i3.44

Keywords:

pengelolaan, kelautan, otonomi daerah dan berkelanjutan, management, marine, local autonomy and sustainable

Abstract

Penataan wilayah kelautan diperlukan dalam kaitannya pengaturan pemanfaatan laut secara optimal dengan mengakomodasi semua kepentingan sekaligus sebagai upaya menghindari adanya konflik pemanfaatan ruang di laut dan pemanfaatan sumber daya kelautan sehingga harus diberikan batas yang jelas antara zona pemanfaatan yang satu dengan zona yang lain, sehingga wilayah laut dapat memberikan manfaat bagi segenap masyarakat di Indonesia khususnya masyarakat pesisir. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengkaji tentang penataan dan pengelolaan wilayah dan sumber daya kelautan secara terpadu dalam Hukum Agraria Perspektif Otonomi Daerah, serta untuk menganalisis penataan dan pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan dalam Hukum Agraria Perspektif Otonomi Daerah. Pengelolaan kawasan pesisir dan lautan hendaknya dilakukan secara terpadu, meliputi kawasan daratan dan kawasan lautan, mencakup berbagai sektor dan subsektor yang berbeda, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang diorientasikan untuk memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi yang akan datang.

Structuring the sea area required in relation to setting the optimal utilization of the sea to accommodate all interests as well as efforts to avoid any conflict in the sea of space utilization and utilization of marine resources and should be given a clear boundary between the zones use zone one with another, so that the sea area can provide benefits for all the people in Indonesia, especially coastal communities. Integrated coastal zone management and sustainability into account. The purpose of this paper is to study about the structuring and management of marine areas and resources in an integrated manner in Agrarian Perspective of Regional Autonomy Law, as well as to analyze the structuring and management of marine resources in a sustainable manner in the Regional Autonomy Law of Agrarian Perspective. Coastal and ocean management should be done in an integrated manner, covering lands and seas region, spanning multiple sectors and sub-sectors are different, sustainable development is development oriented to meet the needs of the present without compromising the ability of future generations.

References

Buku:

Bengen, 2005, Buku Narasi menuju Harmonisasi Sistem Hukum sebagai Pilar Pengelolaan Wilayah Pesisir Indonesia, Jakarta: Bappenas.

Dahuri, Rokhmin, et. al., 2001, Pengelolaan Sumberdaya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu, Jakarta: Pradnya Paramita.

Dahuri, Rokhmin, 2003, Keanekaragaman Hayati Laut, Aset Pembangunan Berkelanjutan Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Hadi, Sudharto P., 2005, Dimensi Lingkungan Perencanaan Pembangunan, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Kusumastanto, Tridoyo, 2002, Indonesia Ocean Outlook 2004 “Laut Masa Depan Bangsa”, PKSPL-IPB.

Parlindungan, A.P., 1998, Komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria dilengkapi PP 40 dan 41 Tahun 1996, Bandung: Mandar Maju.

Prihatin, Eko Sabar, 2006, Otonomi Daerah dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, Laporan hasil penelitian Fakultas Hukum Universitas Dipenorogo.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik, 2008, Hukum Tata Ruang dalam Konsep Kebijakan Otonomi Daerah, Cetakan I, Bandung: Nuansa.

Rudyanto, Arifin, Kerangka Kerjasama dalam Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut, Makalah Disampaikan pada Sosialisasi Nasional Program MFCDP, 22 September 2004.

Silalahi M. Daud, 2001, Hukum Lingkungan dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung: Alumni.

Syahri, Alvi, 2003, Pengaturan Hukum dan Kebijakan Pembangunan Perumahan dan Permukiman Berkelanjutan, Cetakan I, Medan: Pustaka Bangsa Press.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (LNRI-1960-104, TLN-2043).

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (LNRI-2004-125, TLN-4437).

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (LNRI-2007-68, TLN-4725).

Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 327/KPTS/2002 tentang Penetapan Enam Pedoman Bidang Penataan Ruang.

Downloads

Published

2013-09-25