KEPASTIAN HUKUM HAK TANGGUNGAN DALAM PELUNASAN KREDIT BANK

Authors

  • Priyo Handoko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i2.528

Keywords:

hak tanggungan, kredit

Abstract

Dalam rangka menunjang usahanya para pengusaha baik pengusaha kecil, menengah maupun besar bahkan perorangan dalam meningkatkan kwalitas taraf hidupnya membutuhkan tambahan dana. Tambahan dana tersebut salah satunya dilakukan dengan cara mengajukan pinjaman kredit pada bank. Adanya ciri-ciri tersebut memberikan jaminan kepastian hukum bagi bank jika pada akhirnya terdapat kredit macet, bank selaku kreditur dapat melaksanakan eksekusi dengan cara menjual secara lelang di muka umum atas agunan yang ada tanpa melalui jalur pengadilan karena Sertifikat Hak Tanggungan mempunyai titel eksekutornya. Lahirnya Undang-Undang Hak Tanggungan bertolak belakang dengan BW, dimana Hak Tanggungan mengadopsi ketentuan yang ada pada BW yaitu hukum pertanahan sedangkan BW menganut asas pelekatan vertikal, artinya mengkaitkan antara tanah dengan benda-benda yang berada di atasnya. Sedangkan UUPA tempat lahirnya Hak Tanggungan yang berdasarkan pada hukum adat menganut asas pemisahan horisontal yaitu memisahkan antara tanah dengan benda-benda yang ada di atasnya.

References

Juhaendah Hasan, Lembaga Jaminan Kebendaan Bagi Tanah dan Benda Lain yang Berkaitan Dengan Tanah dalam Konsepsi Penerapan Atas Pemisahan Horisontal, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1983.

Moch. Isnaeni, Hipotek Pesawat Udara di Indonesia, Dharma Muda, Surabaya, 1996.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Yang seimbang Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institusi Bankir Indonesia, 1993.

Kelompok Studi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UNPAD, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996.

Downloads

Published

2006-04-30

Issue

Section

Articles