PRINSIP-PRINSIP PENENTUAN LAUT TERITORIAL REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI HUKUM LAUT 1982

Authors

  • Ria Tri Vinata Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i3.53

Keywords:

Penentuan Garis Batas Laut, Konvesi Hukum Laut 1982, Ketentuan Laut Teritorial, Delimitation, territorial sea United Nation Convention Law of The Sea 1982

Abstract

Obyek dari Penelitan ini, adalah Penentuan Laut Teritorial antara Negara dengan seberangnya atau berjajar berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982 untuk mentukan titik pangkal dan batas wilayah diantara dua negara. Berdasarkan hasil dari penelitian Penentuan Laut Teritorial antara Negara tersebut adalah merupakan posisi antara dua negara, yang berseberangan, penentuan garis, kecuali bila mereka mempunyai perjanjian antar negara. Perjanjian tersebut bisa berlaku mengingat sejarah atau kondisi letaknya, untuk penentuan titik garis pangkal antar dua negara terdapat berbagai variasinya.

The objective of this research is to find out the Delimitation of the territorial sea between States with opposite or adjacent coasts based of united nation convention law of the sea 1982 in order to determine the basepoint and draw the base line between two countries Based of the result of this research the Delimitation of the territorial sea between States with opposite or adjacent coasts  based on the united Nation Convention law of the sea 1982 is the posisition of two countries who opposite each other  or to border on, not the other countries competent except have agreement of that countries. The above provision does not apply, however, where it is necessary by reason of historic title or other special circumstances to delimit the territorial seas of the two States in a way which is at variance therewith. 

References

Ardhiwisastra, Yudha Bhakti., (1991). Imunitas Kedaulatan Negara di Forum Pengadilan Asing, Alumni Bandung, Bandung

Arsana, Made., (2007). Batas Maritim Antar Negara Sebuah Tinjauan Teknis dan Yuridis. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta

Banyu, Perwita Anak Agung., (2007). Manajemen Perbatasan Nasional dan Permasalahan Keamanan di Indonesia DCAF & LESPERSSI, Jakarta

Batara, Aditya G., (2007). Manajemen Garis Perbatasan Indonesia Sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warga Negara. Reformasi Manajemen Perbatasan di Indonesia. DCAF & LESPERSSI, Jakarta

Brownlie, Ian., (1979). Principles of Public International Law, ELBS & Oxford University Press, London

Daniel, Philpott., (2001). Revolutions in Sovereignty: How Ideas Shaped Modern International Relations. New Jersey: Princeton University Press

Djalijoeni N., (1990). Dasar-Dasar Geography. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Glassner, I Martin., (1993). Political Geograph..John Wiley & Sons Inc., New York.

James, Crawford., (2006). “The Creation of States in International Law” second edition, Clarendon Press.Oxford

Mauna, Boer., (2005). Hukum Internasional, Pengertian, Peranan dan Fungsi daam Era Dinamika Global. PT. Alumni Bandung, Bandung,

Muhjiddi, Atje Misbach., (1993). Status Hukum Perairan Kepulauan Indoesia dan Hak Lintas Kapal Asing, Alumi Bandung

Parthiana, Wayan., (2002). Hukum Perjanjian Internasional Bagian I, Mandar Maju, Bandung

Starke, J.G., (2000). Pengantar Hukum Internasional I edisi kesepuluh, Sinar Grafika Jakarta

Artikel:

Arsana, Andi., “The Application of GIS In Maaritime Boundary Delimitation A case study on the Indonesia-East Timor Maritime Boundary Delimitation”

Batara, Aditya., (2007). Manajemen Garis Perbatasan Indonesia sebuah Usaha Menjamin Keamanan Warga Negara. Reformasi Manajemen Perbatasan di Indonesia. DCAF & LESPERSSI, Jakarta

Sumardima, Adi., (2002). Aspek yuridis dalam penataan batas negara dalam megoptimalkan peran dan survai Pemetaan dalam pengelolaan wilayah negara, Koordinasi survey dan pemetaan nasional bekerjasama dengan Depdagri (forum Komunikasi dan koordinasi Teknis batas wilayah), Jakarta.

Sudarsono, Juwono., (2008). Pengelolaan Wilayah Perbatasan dalam Rangka Menjaga Keutuhan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, disampaikan dalam Seminar Nasioal di Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta

Website:

Damopolii Josdy, “Potensi Konflik Wilayah Kian Terbuka” ,di akses pada tanggal 25 Februari 2008 pada www.kompas.com

Dowsettu, “United Nation Convention On Overview”, di akses pada tgl 20 April 2009 www.Admiralty_papersandpublication25.com

Oegroseno Arif havas, Kebijakan Dasar Indonesia Dalam Penetapan Perbatasan Maritim. Diakses pada Desember 2008 di www.deplu.com

Pratomo Eddy, Kebijakasanan Politik Luar Negeri Dan Posisi Indonesia Untuk Mempercepat Implementasi Konvensi Internasional Bidang Kelautan Dan Perikanan. Maret 2008 di akses pada tanggal 12 Desember pada www.dkp.go.id

Suhana, Deklarasi Djuanda” 13 Desember Perjalanan Panjang Menuju Negara Kepulauan” di akses pada tanggal 20 Desember 2008 pada www.indosmarin.com

Sumardiman Adi, Aspek Yuridis dalam penetapan batas Negara. Di akses pada Juli 2008 di www.dkp.com

Suripto, Mengapa Negara-Negara Demokratis Membentuk Badan Manajemen Perbatasan Kebutuhan akan Penjaga Perbatasan yang Terlatih Secara Khusus dan Profesional 2007 diakses pada tanggal 3 Januari 2009 pada www.dkp.go.id

Peraturan PerUndang-Undangan:

Deklarasi Djuanda

Konvensi Hukum Laut 1982

Ordonasi Laut teritorial dan Lingkungan Maritim 1939

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah tentang Daftar koordiat Geografis Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia

Undang-Undang Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 73

Downloads

Published

2010-07-27

Issue

Section

Articles