PEMBERDAYAAN HUKUM DALAM RANGKA MEWUJUDKAN INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM DAN EMPOWERING STATE

Authors

  • Galang Asmara Fakultas Hukum Universitas Mataram, Jl. Majapahit No. 62 Mataram, Nusa Tenggara Barat

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.531

Keywords:

pemberdayaan hukum, sarana rekayasa sosial, empowering state

Abstract

Selama ini pandangan tentang hukum di Indonesiadipengaruhi oleh ajaran bahwa hukum merupakan sarana pembaharuan masyarakat atau sarana rekayasa sosial (Law as a tool of social engeneering). Ajaran yang merupakan modifikasi dari ajaran Rucoe Pound ini dikembangkan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja dari Universitas Padjajaran Bandung telah menjadi anutan pemerintah di masa Orde Baru untuk mendukung program pembangunan. Dengan pandangan tersebut, hukum cenderung menjadi alat penguasa untuk melegitimasikan apa saja yang dikehendaki untuk diperbuat terhadap rakyat. Pandangan ini dalam batas-batas dan tahap tertentu dapat membawa kemaslahatan, akan tetapi manakala kontrol terhadap kekuasaan lemah, pandangan ini akan menimbulkan kemudaratan dan kesengsaraan bagi rakyat. Oleh sebab itu diperlukan suatu konsep baru tentang fungsi hukum. Hukum pada saat ini hendaknya bukan semata-mata alat rekayasa melainkan sebagai instrumen mengontrol kekuasaan oleh rakyat.

References

Effendi Lotulung, Paulus, Beberapa Segi Kontrol Terhadap Pemerintah, Citra Aditya Bakti, 1994.

Goelhoed, L.A., De Intervenierende Sttat 9Aanzet voor een instrumenteleer), Staatsuitgeverij, s’Gravenhage, 1983.

Guntur, Muh., Pengaturan Hukum dan Pelaksanaan Tata Niaga Produk Pertanian, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya, 2002.

Hadjon, Philipus, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Erlangga, Surabaya, 1987.

ICW, Menyingkap Tabir Mafia Peradilan (Hasil Monitoring Peradilan ICW), Jakarta, Juni 2001.

Kusumaatmadja, Mochtar, Hukum Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bina Cipta, Bandung, 1976.

_______, Fungsi Hukum dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional, Binacipta, Bandung.

Manan, Bagir, “Pembinaan Hubungan Antara Lembaga-Lembaga Hukum dan Pelayanan Hukum”, Makalah Seminar Hukum Nasional VI, BPHN Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 25-29 Juli 1994.

Marzuki, Peter Mahmud, “Kerangka Pemikiran Hukum Dalam Ekonomi Pasar”, Makalah PPs Unair, Surabaya, 1997.

Otje Salman, Ikhtisar Filsafat Hukum, Armico, Bandung, 1986.

Pound, Roscoe, Pengantar Filsafat Hukum, terjemahan Drs. Mohammad Radjab, Bharatara, Jakarta, 1972.

_______, Tugas Hukum, terjemahan Drs. Mohammad Radjab, Bharatara, Jakarta, 1975.

Prasetya, Rudhi, “Analisa Ekonomi Terhadap Hukum Kontrak Dalam Menyongsong Era Globalisasi”, dalam Jurnal Hukum Bisnis, Volume 2 Tahun 1997, Jakarta, 1993.

Rasjid, Lili, Dasar-Dasar Filsafat Hukum, Citra Aditya Bakti, 1993.

Rahardjo, Satjipto, “Wajah Hukum di Era Reformasi”, Kumpulan Karya Ilmiah Menyambut 70 Tahun Satjipto Rahardjo, Citra Aditya Bakti, 2002.

Bali Post, 23 Maret 2000.

Bali Post, 11 Maret 2002.

Kompas, 4 Desember 2001.

Downloads

Published

2006-10-30