HUBUNGAN MEMORANDUM DAN SIDANG ISTIMEWA DALAM PENEGAKAN HUKUM TATA NEGARA

Authors

  • Seto Cahyono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v6i4.532

Keywords:

memorandum, sidang istimewa, presiden

Abstract

Akibat dari memorandum I dan memorandum II dari DPR kepada Presiden berimplikasi pada Sidang Istimewa MPR, sehingga berakibat pada jatuhnya rezim Presiden Gus Dur. Perbedaan pendapat dan penafsiran terjadi dalam penerapan hukum untuk mencari hubungan sebab akibat yang secara hukum mempunyai kekuatan hukum dan akibat hukum.

References

CST. Kansil, Christine S.T., Kansil, Engeline R. Palandeng, Konstitusi-Konstitusi Indonesia Tahun 1945-2000, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2001.

Moh. Mahfud MD, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, UI Press, Yogyakarta, 1993.

_______, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan, Rineka Cipta, Jakarta, 2000.

Sri Soemantri M., Ketetapan MPR(S) Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Tata Negara, Remadja Karya, Bandung, 1985.

Himpunan Undang-Undang otonomi Daerah 1999, Citra Umbara, Bandung, 2000.

Pandangan Presiden Atas Memorandum I.

Jawa Pos (Koran).

Surya (Koran).

Downloads

Published

2006-10-30