HAK ATAS PENOLAKAN PENGESAHAN RUU (Suatu Kajian dalam Perspektif Pembaruan HTN)

Authors

  • Suwoto Mulyosudarmo Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.550

Keywords:

hak veto, presiden, RUU

Abstract

UUD 1945 memberikan hak kepada Presiden menolak RUU yang sudah disetujui oleh DPR. Hak veto ini merupakan hak pemegang kekuasaan eksekutif menolak mengesahkan RUU yang telah disetujui oleh DPR. Dalam UUD 1945 hak veto Presiden, diatur dalam kaitannya tata cara mengajukan RUU yang tidak disahkan oleh Presiden, walaupun disetujui oleh DPR. Persoalannya, bagaimana proses RUU yang ditolak pengesahan oleh Presiden itu, dapatkah Presiden mengajukan lagi RUU ke DPR untuk dibahas kembali dan kapan RUU harus diajukan kepada DPR menjadi suatu masalah yang harus diselesaikan akibat dari perkembangan itu.

References

Koopmans, T., Compendium van Het Staatsrecht, Cet.III, Kluwer, 1982.

Dicey, A.V., Introduction To The Study Of The Constitution, Cet. X., Macmillan and Co., Oxfort, 1967.

Sri Soemantri, Perbandingan (antar) Hukum Tatanegara, Alumni, Bandung, 1971.

Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih, Susunan Pembagian Kekuasaan Menurut Sistem Undang-Undang Dasar 1945, Gramedia, Jakarta, 1989.

Tresolini, Rocco, J., American Constitutional Law, Cet. IV., The Macmillan Company, New York, 1966.

Soeparlan, Perbandingan Lembaga Kepresidenan Republik Indonesia & Amerika Serikat, Usaha Nasional, Surabaya, 1982.

B.N. Marbun, DPR-RI Pertumbuhan dan Cara Bekerjanya, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.

Suwoto Mulyosudarmo, Peralihan Kekuasaan, Suatu Tinjauan Teoritis dan Yuridis Pidato Nawaksara, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1997.

Downloads

Published

1997-10-29