KECELAKAAN LALU LINTAS, ASURANSI DAN ANGKUTAN JALAN RAYA (Menurut UU No. 14 Tahun 1992)

Authors

  • Sonny Baksono Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.553

Keywords:

kecelakaan lalu lintas, UULLAJ

Abstract

Penegakan hukum Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan beserta peraturan pelaksanaannya hingga saat ini, lebih kurang 5 tahun sejak diundangkannya masih belum optimal dilaksanakan. Kenyataan ini terjadi karena belum adanya kesiapan mental dan moral dari masyarakat dan aparat pelaksananya, di samping itu belumlah cukup memadai sarana dan prasarana jalan serta proses sosialisasinya di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, hingga saat ini Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih diberlakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan perkembangan masyarakat.

References

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi.

Downloads

Published

1997-10-26