PEMBINAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Tinjauan Kemanusiaan dan Yuridis)

Authors

  • Bambang Yunarko Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.556

Keywords:

pegawai negeri sipil, pembinaan, hak dasar manusia

Abstract

Untuk Meningkatkan prestasi dan pelayanan pegawai negeri kepada masyarakat sebgai negara abdi masyarakat, amak pegawai negeri wajib dibina. Hal ini bisa menguntungkan bagi negara, masyarakat maupun pegawai negeri itu sendiri. Pembinaan pegawai negeri tidak bisa lepas dari kebutuhan dan hak-hak dasar manusia, karena pegawai negeri itu merupakan sekelompok manusia yang mengabdikan dirinya atau tenaganya kepada negara, oleh karena itu kebuuhan pegawai sebagai manusia. Usaha-usaha untuk pembinaan pegawai yang terkait dengan kebutuhan pegawai ialah ; pemberian gaji yang layak, peningkatan karier, disiplin, hak istirahat, penghargaan, organisasi pegawai, fasilitas kerja, keselamatan, keamanan dan keselamatan kerja, perangsang, rekreasi dan pensiun.

References

Moekijat, Perencanaan dan Pengembangan Karier Pegawai, Remaja Rosdakarya. Bandung 1986.

Mahmud, Hukum Kepegawaian Indonesia, Liberty, Jogjakarta, 1988.

Moenir, Pembinaan Kepegawaian, Gunung Anyar, Jakarta, 1995.

Robert L Martis, John W . Jockson, Personel, West Publishing Coy, Sin Poul Min Nescota, 1979.

Sastra Djatmika, Marsono, Hukum Kepegawaiaan di Indonesia, Djambatan, Jakarta, 1985.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaiaan.

Downloads

Published

1997-10-28