TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMELIKAN BAGIAN-BAGIAN ATAS SATUAN RUMAH SUSUN

Authors

  • Ngakan Putu Muderana Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v2i3.558

Keywords:

kepemilikan, pemukiman, rumah susun

Abstract

Melihat Pesatnya pembangunan di negara kita sekaligus meningkatnya jumlah penduduk di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Surabaya sudah tentu membutuhkan tempat pemukiman bertambah banyak, sedangkan tersedianya tanah sangat terbatas. Justru karena itu penyelenggaraan pembangunan rumah susun berusaha memperbanyak pembangunan rumah susun, untuk mengimbangi kebutuhan rumah bagi mereka yang berdomisili di kota bersangkutan. Bahkan pemerintah DKI Jakarta bermaksud membangun rumah susun sebanyak 250.0000 buah rumah susun tahun depan.

References

Boedi Harsono, Hukum Agraria IndonesiaSejarah Pembuntukan UUPA isi dan Pelasanaannya, Jilid I Hukum Tanah Nasional, Penerbit Djambatan, Edisi 1995.

Undang-Undang No. 5 / 1960 Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang No. 16 Tahun 1985 (LN. 1985-75 ; TLN. 3317); Tentang Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;

PP No. 10 Tahun 1961 ; Tentang Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 ; Tentang Pemisahan Rumah Susun yang Sudah Selesai Dibangun dalam Satuan Ruamah Susun dalam Satuan Rumah Susun Berikut Bagian Bersama, Tanah Bersama, dan Benda-benda Bersama, dalam bentuk Gambar dan Batas-batasanya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1977; Tentang Tatacara Permohon dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama yang disertai dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-bagian Pada Bangunan Bertingakat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 1975 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian Bangunan yang ada di Atasnya Serta Penerbitan Sertifikatnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1977; Tentang Tatacara Permohon dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Dipunyai Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian yang ada di atasnya.

Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 10 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Ijin Penerbitan Sertifakat Atas Tanah Kepunyaan Bersama dan Pemilikan Bagian-Bagian pada Bangunan Bertingkat.

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 (LN 1988-7; Penjelasannya TLN. 3372). Tentang Rumah Susun.

Peraturan Khusus Untuk Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 1991 ; Tentang Rumah Susun di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Soebekti ; Undang-Undang Hukum Perdata Bab. XXI tentang Hipotik Bagian Ke 1 ; Ketentuan-ketentuan Umum.

Downloads

Published

1997-10-29