HAK-HAK POLITIK WARGA NEGARA DAN URGENSI TOETSINGSWET DI INDONESIA

Authors

  • Ahmad Basuki Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.575

Abstract

Problem HAM di negara-negara berkembang pada umumnya berkaitan dengan penerapan hak-hak sipil dan politik. Hak-hak sipil dan politik yang secara filosofis bercirikan kebebasan (liberty), secara konstitusional dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945. eksisnya beberapa undang-undang yang dalam praktek membatasi dan mengebiri hak-hak dasar, semakin menyadarkan kita akan perlunya “Lembaga Toetsingswet” dan “Ketetapan MPR yang bersifat mengembangkan hak-hak dasar”. Kehadiran toetsingwet dan Ketetapan MPR dalam sistem hukum Indonesia semakin urgen, mengingat adanya kecenderungan masyarakat global yang menilai persoalan HAM bukan merupakan urusan domistik suatu negara semata, melainkan juga berdimensi internasional (horizontal/international accountability).

Downloads

Published

1998-01-26