ASPEK KEPENTINGAN UMUM DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
Urip Santoso
Abstract
Istilah kepentingan umum seringkali menjadi perdebatan dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan. Pemegang hak atas tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu bukan untuk kepentingan umum melainkan untuk kepentingan swasta, sedangkan pihak yang memerlukan tanah menganggap bahwa pengadaan tanah itu benar-benar untuk kepentingan umum. Untuk mengatasi perbedaan pendapat tersebut, Keppres No. 55 Tahun 1993 memberikan pengaturan yang jelas tentang kriteria kepentingan umum dalam kaitannya dengan pengadaan tanah untuk pembangunan.
DOI:
http://dx.doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.578
Refbacks
There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2016 Perspektif
This work is licensed under a
Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License .
<a href="/" target="_blank"><img src="//sstatic1.histats.com/0.gif?3427223&101" alt="frontpage hit counter" border="0"></a> <div class="statcounter"><a title="shopify analytics" href="http://statcounter.com/shopify/" target="_blank"><img class="statcounter" src="//c.statcounter.com/10910616/0/abcae3c9/0/" alt="shopify analytics"></a></div> View My Stats
P-ISSN 1410-3648 E-ISSN 2406-7385
Perspektif by http://jurnal-perspektif.org/index.php/perspektif/index is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
Sekretariat: PERSPEKTIF
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54 Surabaya 60225
Telp. 031- 5677577 HP. 08179392500
email: perspektif_hukum@yahoo.com