Resensi Buku : GUGATAN PERWAKILAN (Class Action)

Authors

  • Noor Tri Hastuti Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v3i1.581

Keywords:

gugatan perwakilan, class action

Abstract

Class Actions sebagai suluh baru bagi masyarakat, memberikan hak prosedural untuk meraih keadilan dengan prinsip cepat, praktis dan murah. Class Actions dan pengembangan pemahaman konsep dan manfaatnya adalah untuk memberikan bentuk perlindungan hukum pada masyarakat dari segala risiko pembangunan yang berpeluang terjadinya “mass accident” atau “mass injury”. Juga memberikan upaya bagi masyarakat untuk meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah sehubungan dengan kegiatan “service publicnya”, Class Actions telah secara tegas diatur dalam Pasal 37 UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Hlm. 21).

Penulis menterjemahkan Class Actions sebagai "gugatan perwakilan keIompok" atau dengan sebutan "gugatan perwakilan" saja. Yang secara rinci dimaknai sebagai gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injuctions atau ganti kerugian) yang diajukan sejumlah orang (dalam jumlah tidak banyak, misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representatives) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya (class members) yang juga sebagai korban (Hlm. 10). Sedangkan injunction diartikan sebagai perintah pengadilan untuk berbuat atau tidak berbuat (Hlm. 18). Penulis juga membedakan secara tegas antara Class Actions dengan Legal Standing (adalah hak prosedural yang dikenal di Indonesia di samping Strict Liability dan Class Actions). Class Actions adalah pihak yang mengalami kerugian secara nyata (concrete injured parties). Sedangkan kerugian yang diderita Legal Standing, lebih dilandasi pengertian bahwa lingkungan merupakan milik bersama (common property) yang me-

nuntut tanggung jawab bersama untuk melestarikannya. Adanya perbedaan yang mendasar tersebut mengakibatkan perbedaan mekanisme beracaranya (Hlm. 11). Class Actions secara konseptual walaupun belum dikenal di Indonesia, namun telah banyak diterapkan. Bentoel Remaja, Demam Berdarah, Pencemaran Sungai Ciujung, dan Gugatan Buruh Patal Senayan adalah kasus-kasus awal yang menerapkan upaya dari konsep Class Actions di Indonesia (HIm.13). R.O. Tambunan dengan dalih ia tidak hanya mewakili dirinya sebagai orang tua dari anaknya, akan tetapi juga mewakili seluruh generasi muda yang diracuni iklan perusahaan rokok Bentoel Remaja. Class Actions dikenal pertama kali dalam sistem hukum Anglo Saxon. Persyaratan Class Action yang pertama kali dikenal kemudian menjadi sumber inspirasi dan dianut di beberapa negara termasuk Indonesia. Dirasakan manfaat Class Actions telah menjadi kebutuhan yang universal, karena pada kenyataannya konsep ini telah banyak diterapkan di berbagai negara di belahan dunia (Hlm. 13-19). Buku kecil ini padat akan informasi dan memberikan kontribusi yang cukup besar untuk kekayaan hukum di Indonesia. Juga sangat dianjurkan menjadi bahan kajian baik bag praktisi maupun teoritisi hukum negara kita.

References

Mas Achmad Santosa, 1997, Gugatan Perwakilan (Class Action), Indonesia Center For Enviromental Law (ICEL).

Downloads

Published

1998-01-26