PENGARUH REGULASI ECO LABELLING DI UNI EROPA TERHADAP REGULASI EKSPOR PRODUK KAYU DI INDONESIA

Authors

  • Masitha Tismananda Kumala Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i1.600

Keywords:

Eco Label, ekspor, impor, perdagangan internasional, globalisasi, export, import, international trade, globalization

Abstract

Uni Eropa mengeluarkan suatu regulasi terkait Eco Labelling terhadap semua barang dan jasa yang ada di pasar Uni Eropa, tidak terkecuali produk kayu. Regulasi tersebut diberlakukan terhadap produk kayu di negara-negara Uni Eropa maupun produk kayu yang di impor oleh negara-negara anggota Uni Eropa. Sistem Eco Label pertama kali diperkenalkan di Uni Eropa melalui Council Regulation (EEC) No. 880 Tahun 1992. Regulasi ini mengatur mengenai pemberian Eco Label terhadap berbagai produk, termasuk produk kayu. Dengan adanya regulasi tersebut, mau tidak mau membuat negara yang mengekspor produknya ke Uni Eropa harus memperhatikan ketentuan tersebut, tidak terkecuali dengan Indonesia. Banyak produsen Indonesia yang mengekspor produk kayu ke negara-negara Uni Eropa. Sehingga pada saat itu sangat dibutuhkan sekali pengaturan mengenai Eco Label di Indonesia. Selain itu, yang terpenting adalah dibutuhkannya lembaga yang mengeluarkan sertifikat Eco Label agar produk kayu asal Indonesia dapat menembus pasar Uni Eropa. Hal ini disebabkan banyaknya produsen Indonesia yang mengekspor produk kayu di negara-negara Uni Eropa. Kebutuhan Indonesia akan aturan dan lembaga yang terkait dengan Eco Label dikarenakan adanya globalisasi dalam perdagangan internasional. Pada akhirnya disadari atau tidak, dengan adanya globalisasi, suatu aturan hukum di satu negara akan mempengaruhi aturan hukum di negara lain.


The European Union issued an Eco Labelling regulations related to all the goods and services in the EU market, including timber products. The regulation is applicable to timber products in state member of the European Union and timber product which are imported by state member of the European Union. Eco Label system was first introduced in the EU by Council Regulation (EEC) No. 880 of 1992. The regulation set regarding Eco Label Award to a variety of products, including timber products. With the existence of these regulations, inevitably make states who export their products to the EU must pay attention to these provisions, including with Indonesia. Many Indonesian producers that export timber products to the state member of EU. So it is needed setting regulation about Eco Label in Indonesia. In addition, it is requirement to establish the institution that issued the Eco Label certificate so that Indonesian timber products can get into the EU market. This is due to the many Indonesian producers were exporting timber products in state member of the European Union. Indonesia’s requirement for regulations and institutions associated with Eco Label are caused by the globalization of international trade. In the end we realize it or not, with the globalization, a rule of law in one country will affect the rule of law in another country.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Voluntary Partnership Agreement on Forest Law Enforcement Governance and Trade (FlEGT–VPA).

Keputusan Menteri Kehutanan No. 4795/Kpts-II/2002 tentang Kriteria dan Indikator Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari pada Unit Pengelolaan.

Council Regulation (EEC) No. 880 Tahun 1992.

Regulation (EC) No. 1980 Tahun 2000.

Regulation (EC) No. 66 Tahun 2010.

Regulation (EU) No. 995/2010 of the European Parliament and of the Council (EU Timber Regulation).

Buku:

Hata, 2006, Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO (Aspek-aspek Hukum dan Non Hukum), Bandung: Refika Aditama.

Adolf, Huala, 2013, Hukum Perdagangan Internasional, Cetakan ke-5, Jakarta: Rajagrafindo.

Kurnia, Mahendra Putra, ed., 2011, Ketika Hukum Berhadapan dengan Globalisasi, Malang: UB Press.

Rosecrance, Richard, 1991, The Rise of the Trading State (Terjemahan Budiono Kusumohamidjojo dengan judul Kebangkitan Negara Dagang), Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Jurnal:

Suminto, “Kajian Penerapan Ekolabel produk di Indonesia”, Jurnal Standardisasi, Vol. 13, No. 3, Tahun 2011.

Website:

http://europa.eu/legislation_summaries/other/l28020_en.htm, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://ec.europa.eu/environment/forests/timber_regulation.htm, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://www.dephut.go.id/index.php/news/details/9367, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://www.dephut.go.id/Halaman/PDF/ECOLABELING.pdf, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://www.dephut.go.id/Halaman/STANDARDISASI_&_LINGKUNGAN_KEHUTANAN/INFO_V02/I_V02.htm, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://www.lei.or.id/id/tentang-sertifikasi-lei, diakses diakses pada tanggal 20 Oktober 2013.

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3266/pengaturan-ecolabelling-di indonesia, diakses pada tanggal 21 Oktober 2013.

http://www.globalecolabelling.net/what_is_ecolabelling/index.htm, diakses pada tanggal 23 Oktober 2013.

http://www.menlh.go.id/indonesia-menjadi-anggota-global-ecolabelling-network-gen/, diakses pada tanggal 23 Oktober 2013.

Downloads

Published

2017-01-30