EKSISTENSI KREDITOR SEPARATIS SEBAGAI PEMOHON DALAM PERKARA KEPAILITAN

Authors

  • Fani Martiawan Kumara Putra Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v19i1.606

Keywords:

kreditor, kepailitan, separatis, creditors, bankruptcy, separatists

Abstract

Kepailitan merupakan salah satu jalan keluar yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang mengadakan hubungan hukum berupa perjanjian utang-piutang. Melalui adanya kepailitan, maka menambah cara penyelesaian sengketa utang-piutang di Indonesia yang mana sebelumnya hanyalah gugatan wanprestasi. Kepailitan sebagai suatu bentuk penyelesaian sengketa yang khas ini merupakan perkembangan dari masa ke masa, sebagaimana terdahulu awal pengaturannya pada Pasal 749-910 Wetboek van Koophandel, hingga pengaturan yang terakhir adalah melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Kepailitan tidak lepas dengan bahasan Hukum Jaminan, termasuk sifat-sifat kreditornya yang pada hakekatnya bersifat lebih unggul daripada kreditor yang tidak menyertakan jaminan dalam piutangnya. Kendati demikian, dalam sifat yang unggul ini, kreditor yang telah memiliki jaminan pelunasan utangnya ini diperbolehkan untuk menjadi pemohon kepailitan pihak debitornya. Padahal melalui sifat unggulnya, penyelesaian piutang kreditor yang diunggulkan tersebut cukup komprehensif dan cepat caranya tanpa harus memohonkan pailit debitor.

 

Bankruptcy is one way out that can be reached by the parties that were bound by credit agreement. Through the existence of bankruptcy rule, then it adds dispute solution in credit agreement, which was formerly be done simply by lawsuit of tort. Bankruptcy as a form of dispute resolution that has its own characteristics is the form of development from time to time, as the beginning rule is Article 750-910 Wetboek van Koophandel, until now the regulated through Act No. 37 of 2004 about Bankruptcy and Suspension of Debt Payment. Bankruptcy legal discussion is very related to the Security Law, including the character of its creditors who are in fact superior to creditors that do not include a security in their credit. However, the creditor who is superior and secured with security, is allowed to become an applicant party to the debtor Bankruptcy. Whereas through the excellence of their characteristic, the settlement if the debt is not paid is pretty fast and comprehensively ruled, without having to ask for the debtor Bankruptcy.

 

References

Peraturan Perundang-undangan:

Burgerlijk Wetboek.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Kepailitan.

Buku:

Meliala, Djaja S., 2007, Perkembangan Hukum Perdata tentang benda dan Hukum Perikatan, Bandung: Nuansa Alia.

Elijana, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Kepailitan, Makalah Dalam Seminar UU Kepailitan, Jakarta, Juni 1998.

Tumbuan, Fred B.G., 2001, Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan sebagaimana diubah oleh Perpu Nomor: 1/1998, dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Editor: Rudhi A. Lontoh, Bandung: Alumni.

Tumbuan, Fred B.G., Naskah Akademik Peraturan Perundang-Undangan tentang Kepailitan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, H.M.N., 1992, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 8, Djambatan.

Subhan, Hadi, 2012, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan, Jakarta: Kencana Prenadamedia.

Budiono, Herlin, 2008, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Suci, Ivida Dewi Amrih, 2011, Hak Kreditor Separatis Dalam Mengeksekusi Benda Jaminan Milik Debitor Pailit, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Hoff, Jerry, 2000, Undang-Undang Kepailitan Indonesia (Indonesian Bankrupcty), Jakarta: Tatanusa.

Jono, 2015, Hukum Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

Muljadi, Kartini, 2001, Kepailitan dan Penyelesaian Utang-Piutang, dalam Rudhy A. Lontoh, Penyelesaian Utang-Piutang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.

_____, 2005, Kreditor Preferens dan Kreditor Separatis Dalam Kepailitan, Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis Lainnya Tahun 2004, Jakarta, 26-28 Januari 2004, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

_______, 2005, Prosiding Masalah-Masalah Kepailitan dari Wawasan Hukum Bisnis, Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum.

Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Jakarta: Pradnya Paramita.

Keterangan Nindya Pramono sebagai Ahli dalam Persidangan Perkara Kepailitan No.02/Pdt.Sus PAILIT/2014/PN NIAGA MKS, di Pengadilan Niaga Makassar.

Sastrawidjaja, Man. S., 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumni.

Badrulzaman, Mariam Darus, 2010, Mencari Sistem Hukum Benda Nasional, Bandung: Alumni.

Fuady, Munir, 2002, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Subekti, R., 1981, Suatu Tinjauan tentang Sistem Hukum Jaminan Nasional, Jakarta: Binacipta.

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Bandung: Intermasa.

Vollmar, 1948, De Faillessementswet, Tjenk Willink & Zoon N.V., Harlem.

Jurnal:

Meuwissen, “Teori Hukum”, Majalah Hukum Pro Justitia, Tahun XII, Nomor 2 April 1994.

Setiawan, “Hak Tanggungan dan Masalah Eksekusinya”, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XI Nomor 131, Agustus 1997.

Sularto, “Perlindungan Hukum Kreditor Separatis Dalam Kepailitan”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 24 No. 2, 2012, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Downloads

Published

2014-01-30