KAPITA SELEKTA SEKITAR PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Suhariyono AR Suhariyono AR Kementrian Hukum dan HAM Pegawai Negeri Sipil pada Ombudsman Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i4.61

Keywords:

Prosedur, Peraturan Perundang-undangan, Perancangan undang-undang, Procedure, Legislation, Planning Act

Abstract

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 UUD, pembentuk UU adalah DPR bersama dengan Presiden. Sebelum diadakannya Perubahan UUD 1945 titik berat pembentuk UU ada di tangan Presiden. Namun dengan adanya reformasi, pembentuk UU bergeser ke tangan DPR. Dalam pembentukan undang-undang, paling tidak ada tiga komponen utama yang saling terkait dan tidak dapat dipisah-pisahkan yang harus dipenuhi. Pertama, adalah lembaga pembentuk undang-undang (UU). Kedua, prosedur atau tata cara pembentukannya. Ketiga adalah substansi yang akan diatur dalam UU.

Under Article 5 paragraph (1), Article 20, Article 21 and Article 22 of the Constitution, the Act is the House building along with the President. Prior to the 1945 Constitution Amendment Act forming the emphasis is on the hands of the President. But with the reforms, the building shifted into the hands of the Parliament Act. In establishing the law, at least there are three main components are interlinked and can not be broken apart to be met. First, is the institution of the legislators (the Act). Second, procedures or ordinances formation. Third is the substance to be regulated in the Act. 

References

Atmasasmita, Romli, (2003). Moral dan Etika Pembangunan Hukum Nasional: Reorientasi Politik Perundang-undangan, Makalah disampaikan dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII di Bali.

Friedman, Lawrence M. (1984). American Law an Introduction, Second Edition, Penerjemah Wishnu Basuki, Tata Nusa, Jakarta.

Harkristuti Harkrisnowo, (2003). Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia, Orasi pada Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kusumaatmadja, Mochtar, (2002). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis, Alumni, Bandung.

Mahfud MD, Moh. Politik Hukum di Indonesia, LP3ES.

Rahardjo, Satjipto. (2003). Sisi-sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta.

Sumarjono, E. (2002). Etika Hukum: Relevansi Teori Hukum Kodrat Thomas Aquinas, Kanisius.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Downloads

Published

2010-10-27