TUNTUTAN GANTI RUGI PADA PERADILAN ADMINISTRASI

Authors

  • Maftuh Effendi Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i4.62

Keywords:

ganti rugi, penggugat, peradilan administrasi, compensation, the plaintiff, the judicial administration

Abstract

Tuntutan ganti rugi atau tuntutan tambahan (accessoir) setelah dikabulkannya tuntutan pokok yang diajukan oleh penggugat pada peradilan administrasi, ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang kepada orang atau badan hukum perdata atas beban badan administrasi negara berdasarkan putusan pengadilan administrasi karena adanya kerugian material yang diderita penggugat berdasarkan peratiran Pemerintah No 43 Tahun 1991 ditetapkan besarnya ganti rugi antara Rp. 250.000 sampai dengan Rp. 5.000.000 sudah tidak memadai dengan melibatkan penggugat dengan lebih banyak tentunya jumlah ganti rugi tersebut tidak dapat memenuhi rasa keadilan.

Claims for compensation or additional charges (accessoir) after the granting of the main demands put forward by the plaintiff in judicial administration, compensation is a payment of money to the person or body of civil law at the expense of the state administrative agency under the administrative court’s decision because of the material losses suffered by the plaintiff based on Government peratiran BNO 43 of 1991 established the amount of indemnification between Rp. 250,000 to Rp. 5.000.000sudah not sufficient to involve plaintiffs with more surely the amount of compensation that can not meet the taste keadilan.

References

Ann Seidman, et.al. (2001). Penyusunan Rancangan Undang-undang dalam Perubahan Masyarakat yang Demokratis: Sebuah Panduan untuk Pembuat Rancangan Undang-undang, Proyek ELIPS Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia R.I., Jakarta.

Bedner, Adriaan W. (2000). Administrative Courts in Indonesia, Disertasi Universiteit Leiden.

D.W.P.Ruiter.(1987).Bestuursrechtelijke Wetgevingsleer, Assen/Maastricht van Gorcum.

Hadjon, Philipus M. et.al. (2001) Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administration Law), Cet. Ketujuh Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku I Beberapa Pengertian Dasar Hukum Tata Usaha Negara, Cet. Keempat, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

________. (1995). Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Hukum Administrasi Negara, Bogor-Jakarta.

________. (1999). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara: Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara, Cet. Ketujuh, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta

Irfan Fachruddin. (2003). Konsekwensi Pengawasan Peradilan Administrasi terhadap Tindakan Pemerintah, Disertasi, Universitas Padjadjaran, Bandung.

Jazim Hamidi dan Winahyu Erwiningsih(2000). Yurisprudensi tentang Penerapan Asas-asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak, Tatanusa, Jakarta.

Lotulung. (1994). Paulus Effendie, Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (A.A.U.P.B), Citra Aditya Bakti, Bandung.

Maria Farida Indrati Soeprapto. (1998). Ilmu Perundang-undangan: Dasar-dasar dan Pembentukannya,Kanisius, Yogyakarta.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim. (1988). Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan CV. Sinar Bakti, Jakarta.

Muchsan. (1981). Seri Hukum Administrasi Negara Peradilan Administrasi Negara, Liberty, Yogyakarta.

P.J.P. Tak, Rechtsvorming in Nederland, Samson H.D. Tjeenk Willink, Alpen aan den Rijn.

Ridwan, HR., Hukum Administrasi Negara, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.

Rochmat Soemitro, Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Pajak di Indonesia, Eresco, Bandung,1976.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Cetakan Ketiga, Alumni,Bandung, 1997.

Soemaryono dan Anna Erliyana, Tuntunan Praktik Beracara di Peradilan Tata Usaha Negara, Primamedia Pustaka, Jakarta, 1999.

Soerjono Soekanto, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakkan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1993.

S. Prajudi Atmosudirjo, Hukum Administrasi Negara, Cet. Kesepuluh, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1994.

Suparto Wijoyo, Karakteristik Hukum Acara Peradilan Administrasi, Airlangga University Press, Surabaya, 1997.

Peraturan Perundang-undangan, Peraturan Kebijakan dan Putusan Pengadilan:

Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LNRI Tahun 1970 No. 74, TLNRI No. 2951)

Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LNRI Tahun 1985 No. 73, TLNRI No. 3316)

Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1986 No. 77, TLNRI No. 3344)

Undang-Undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (LNRI Tahun 1999 No. 147, TLNRI No. 3879).

Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (LNRI Tahun 2004 No. 8, TLNRI No. 4358)

Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (LNRI Tahun 2004 No. 9, TLNRI No. 4359)

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1991 No. 8)

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan Tata Usaha Negara (LNRI Tahun 1991 No. 52, TLNRI 3448).

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor.1129/KKM. 01/1991 tanggal 13 November 1991 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Rugi Pelaksanaan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara

Putusan Mahkamah Agung RI No. 14 K/TUN/2004 tanggal 14 Agustus 2006.

Putusan Pengadilan Tinggi Administrasi Makassar Nomor.48/Bdg.TUN /2003/-PT.TUN.MKS, tanggal 9 Juli 2003

Putusan Pengadilan Administrasi Jayapura Nomor. 06/G.TUN/2002 /P.TUN.JPR, tanggal 31 Maret 2003.

Downloads

Published

2010-10-27