PERTANGGUNGJAWABAN TELLER BANK AKIBAT TERJADINYA KESALAHAN TERHADAP TRANSFER DANA NASABAH

Authors

  • Erna Widyawati Legal Officer, Bank BRI Kantor Cabang Rajawali, Surabaya
  • Ari Purwadi Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya
  • Dwi Tatak Subagiyo Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.623

Keywords:

Pertanggungjawaban Teller, Proses Transfer, Transfer Dana, Teller Accountability, Transfer Process, Fund Transfer

Abstract

Proses transfer dana dapat dilakukan secara tertulis, dan salah satunya melalui teller bank. Proses transfer dana ini tidak selalu berlangsung dengan baik, adakalanya muncul suatu permasalahan mengenai kekeliruan, dan lain sebagainya. Oleh karenanya perlu dicari metode penyelesaian atas kejadian tersebut, yang mana menjadi inti rumusan masalah dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini, yaitu teller bank harus bertanggung jawab atas kekeliruan dalam pelaksanaan transfer dana. Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana, yang kemudian menimbulkan kerugian pada Pengirim atau Penerima, maka pihak penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana tersebut dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya keterlambatan atau kesalahan transfer dana tersebut, dalam hal ini teller atau nasabah pengirim diwajibkan untuk membuktikan. Teller harus segera memperbaiki kekeliruan tersebut dengan melakukan pembatalan. Teller yang terlambat melakukan perbaikan atas kekeliruan tersbut diwajibkan untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi. Teller bank harus mampu menjadi seorang pekerja yang teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya dengan menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak terjadi kesalahan dalam proses input transaksi transfer dana nasabah.

The process of funds transfer can be done in writing, and one of them is through a bank teller. This process of transferring funds does not always go well, sometimes problems arise regarding mistakes, and so on. Therefore, it is necessary to find a method of settlement of the incident, which is the core formulation of the problem in this study. This research is normative research. The results obtained from this study, namely bank tellers must be responsible for errors in the transfer of funds. In the event of a delay or error in transfer of funds, which then results in a loss to the Sender or Recipient, the organizer and/or other party controlling the fund transfer system is burdened with the obligation to prove whether or not there is a delay or error in transferring the teller or the sending customer is required to prove. The teller must immediately correct the mistake by making a cancellation. Tellers who are late in making repairs to the mistake are required to pay services, interest, or compensation. Bank tellers must be able to become a careful worker in carrying out their duties and functions by applying the precautionary principle so that there is no mistake in the input process of customer fund transfer transactions.

Author Biographies

Ari Purwadi, Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya University, Jl. Dukuh Kupang XXV No. 54, Surabaya

Dwi Tatak Subagiyo, Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia

Google Scholar Profile: https://scholar.google.co.id/citations?user=VOXtz-AAAAAJ&hl=en

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/11/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 tentang Pelaksanaan Good Corporate Government.

Peraturan Bank di Indonesia Nomor 11/25/PBI/2009 Tanggal 1 Juli tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/8/PBI/2003 Tentang Penerapan Manajemen Resiko.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/6/PBI/2008 tentang Sistem BI-RTGS.

Buku:

Hermansyah. (2005). Hukum Perbankan Nasional di Indonesia. Bandung: Kencana.

Munir Fuady. (2001). Hukum Perbankan Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sentosa Sembiring. (2012). Hukum Perbankan. Bandung: Mandar Maju.

Jurnal:

Bambang Soeji Prodjo. “Permasalahan Hukum dalam Transfer Dana Elektronik”. Majalah Hukum Nasional. No. 2.

Dimas Agro Atmaja Anugrah, “Pembuktian Dalam Electronic Funds Transfer”, Juklak RTGS, LLG, Proses Transaksi Dalam Perbankan”, Majalah Juklak RTGS/LLG 2011.

Endang Retnowati. (2004). “Aspek Yuridis Simpanan dan Penitipan Pada Bank”. Perspektif. 9(4), 308-318

Internet:

http://www.Slideshare.net/admin11/teller bank tentang pengertian teller bank. diunduh 27 Mei 2017.

Downloads

Published

2018-01-30