PEMISAHAN JABATAN PEJABAT UMUM DI INDONESIA

Authors

  • Fayakundia Putra Sufi Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya
  • Rusdianto Sesung Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.629

Keywords:

Pejabat Umum, Pemisahan Jabatan, Notaris, General Office, Department Separation, Notary

Abstract

Pejabat umum di Indonesia yang bertugas untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan perbuatan hukum mulai dari jual beli, sewa menyewa, waris, hibah, wasiat dan perbuatan perbuatan keperdataan lainnya. Dalam hal ini notaris sebagai pejabat umum yang diberikan wewenang oleh undang-undang, melalui diundangkannya Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Peraturan Jabatan Notaris. Meskipun dalam UUJN telah jelas mengatur mengenai wewenang jabatan Notaris, namun dalam jabatan pejabat umum notaris bukanlah satu-satunya jabatan yang disandang pejabat umum untuk membuat alat bukti otentik (akta). Dalam pembuatan akta di bidang pertanahan dikerjakan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, sedangkan untuk membuat Akta risalah lelang dibuat oleh Pejabat Lelang kelas II yang semuanya itu mempunyai dasar aturan dan pertanggung jawaban yang berbeda padahal sebenarnya wewenang tersebut telah ada pada jabatan notaris dan wewenang tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 15 UUJN. Jurnal ini akan menggunakan metode penelitian normatif, akan banyak menggunakan pendekatan konseptual, dan menggunakan pendekatan histori yang mana akan membahas sejarah dari masing-masing jabatan pejabat umum. Dalam menganalisa isu hukum akan menggunakan beberapa teori seperti teori wewenang. Pada akhir jurnal ini dapat kita temukan alasan mengapa jabatan pejabat umum harus dipisah, dan tidak disandang hanya dengan jabatan notaris.

General public officials in Indonesia who are committed to ensuring legal certainty for people who commit legal acts ranging from sale, lease, heirs, grants, wills and other civil actions. In this case the Notary as a general officer authorized by law, through the enactment of Law No. 30 of 2004 on Notary Public Regulation. Although UUJN has clearly regulated the authority of a Notary position, but in the office of a notary public office it is not the only office held by a public official to create an authentic proof (deed) tool. In the making of deed in the field of land is done by the Land Authorities Act, whereas to make the Auction Brochure Act made by the Class Auction Officer all of which have different rules and responsibilities whereas the actual authority has already existed notary and the authority is regulated clearly in Article 15 of the UUJN. This journal will use normative research methods, will use a lot of conceptual approaches, and use historical approaches which will explain the history of each public official. In analyzing legal issues will use several theories such as the theory of authority. At the end of this journal we can find the reason why the position of public officials should be separated, and not only served by notary office.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Buku:

Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia: Tafsir Tematik terhadap UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

Anand, Ghansham, 2014, Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia, Sidoarjo: Zifatama Publisher.

Atmosudirdjo, Prajudi, 1988, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Dwiyanto, Agus dkk., 2008, Reformasi Birokrasi Publik di Indonesia, Yogyakarta: Gadjahmada University Press.

Georgopoulos dan Tannenbaum dalam Richard M. Steers, 1985, Efektivitas Organisasi, Jakarta: Erlangga.

Haryono, Sunaryati, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Bandung: Alumni.

Ibrahim, Johnny, 2010, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia.

Marzuki, Peter Mahmud, 2010, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, Sudikno, 1993, Bab-Bab tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Prajitno, A.A. Andi, 2013, Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa PPAT, Malang: Selaras.

_______, 2015, Pengetahuan Praktis tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia? Sesuai UUJN Nomor 2 Tahun 2014, Surabaya: Perwira Media Nusantara.

Sianturi, Purnama T., 2013, Perlindungan Hukum terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, Bandung: Mandar Maju.

Soebekti, R. dan R. Tjitrosudibio, 1983, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Pradnya Paramita.

Tobing, G.H.S. Lumbun 1996, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Erlangga.

Jurnal:

Wolff, R.P., “In Defense of Anarchism”, University of California Press dalam Jurnal Internasional Stanford Encyclopedia of Philosophy, Stanford University, Berkeley, 1970.

Makalah/Website:

Arianto, Tjahjo “Dinamika Lembaga Pertanahan”, Makalah, disampaikan pada seminar “Pendalaman Hukum Pertanahan dalam Rangka Persiapan Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah 2017” di Universitas Narotama Surabaya, 24-25 Oktober 2016.

Djatmiko, Boedi 2009, “Karakter Hukum Keputusan PTUN”, Makalah, Yogyakarta, 2009, diunduh dari di http://sertifikattanah.blogspot.com/2009/09/karakter-hukum-keputusan-ptun.html.

Yusuf, Asep Warlan, “Asas-Asas Hukum Administrasi dan Perkembangannya”, Makalah, diunduh dari http://www.pkh.komisiyudisial.go.id/id/files/Materi/TUN01/TUN01_Warlan_Prinsip.pd.

Downloads

Published

2017-09-30