MAKNA PERBUATAN HUKUM PUBLIK OLEH BADAN ATAU PEJABAT ADMINISTRASI NEGARA YANG MELANGGAR HUKUM (SUATU TINJAUAN YURIDIF MENURUT HUKUM ADMINISTRASI NEGARA)

Authors

  • Agus Budi Susilo Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v15i4.63

Keywords:

perbuatan hukum publik, badan administrasi negara, melanggar hukum, legal acts of public, state administration bodies, violate the law

Abstract

Badan atau Pejabat administrasi negara (jabatan administrasi negara) mempunyai wewenang yang luas dalam melaksanakan urusan pemerintahan (eksekutif). Dengan wewenang yang luas ini cenderung untuk disalahgunakan sehingga menimbulkan kerugian dan ketidakadilan di pihak masyarakat, oleh karena itu harus ada lembaga lain yang mengontrolnya. Berdasarkan teori trias politika lembaga eksekutif secara politis dikontrol oleh lembaga legislatif dan secara yuridis dikontrol oleh lembaga yudikatif, karena pejabat administrasi negara menjalankan fungsi eksekutif maka lembaga yudikatif yang mengontrol secara yuridis adalah pengadilan administrasi negara. Kontrol yuridis oleh pengadilan administrasi negara saat ini berdasarkan Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 (perubahan kedua) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 (perubahan pertama) yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang PTUN hanya dalam hal ketetapan administrasi (beschikking) yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat administrasi negara saja, padahal secara philosofis kompetensi absolut pengadilan administrasi negara adalah menyelesaikan sengketa administrasi negara dalam arti luas. Oleh karenanya berdasarkan pandangan futuristik perlu ditelaah lebih lanjut undang-undang tersebut untuk direvisi terutama mengenai makna sengketa administrasi negara berupa perbuatan hukum publik oleh jabatan administrasi negara yang melanggar hukum. Semua ini tiada lain bertujuan untuk mereposisi kembali hakikat penegakan hukum administrasi oleh pengadilan administrasi negara dan menyederhanakan (effisiensi dan effektifitas) semua penyelesaian sengketa administrasi negara yang selama ini dilakukan oleh peradilan umum (misalnya sengketa administrasi negara mengenai HAKI dan ketenagakerjaan) dan peradilan khusus (misalnya sengketa pajak) menjadi kewenangan absolut pengadilan administrasi negara.

Agency or Officer in the state administration (office of the state administration) has broad authority in conducting the affairs of government (executive). With this broad authority tend to abuse that caused harm and injustice in the society, therefore there must be other institutions that control it. Based on the theory of triad politics of the executive is politically controlled by the legislative and juridical institutions controlled by the judiciary, because the state administration officials running the executive functions that control the judiciary is legally the state administrative court. Judicial control by the state administrative court is currently under Law No. 51 of 2009 (second amendment) and Law No. 9 of 2004 (first change) is revising the Law No. 5 of 1986 concerning the Administrative Court only in the case of administrative provisions (beschikking ) issued by the agency or official of the state administration alone, whereas the absolute competence philosofis state administrative court is to settle disputes in a broad sense the state administration. Therefore based views need to be explored further futuristic law to be revised, especially about the meaning of the state administrative disputes in the form of legal action by the office of public administration in violation of state law. All this is nothing else aims to reposition the nature of administrative enforcement by the courts and simplify state administration (efficiency and effectiveness) of all state administrative dispute resolution has been done by a civil court (for example, state administrative disputes regarding intellectual property rights and labor) and special courts (eg tax disputes) to the absolute authority of the state administrative court.

References

Abdurrahman, (1988). Perkembangan Pemikiran tentang Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia, Akademika Pressindo, Jakarta.

Amanwinata, Rukmana, (1996). Pengaturan dan Batas Implementasi Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul Dalam Pasal 28 UUD 1945, Disertasi Program Pasca sarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.

Astawa, I Gde Pantja, (2001). Hubungan Fungsional Antara Hukum Administrasi Negara dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pelaksanaannya, dalam S.F. Marbun, et.al., Dimensi-Dimensi Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.

Atmosudirdjo, Prajudi, (1994). Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bidara, Olden, (1994). Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak Dalam Teori dan Praktek Pemerintahan, dalam Himpunan Makalah Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), Penyusun Paulus Effendie Lotulung, Citra Aditya Bhakti, Bandung.

Hadjon, Philipus M. (1997). “Penyelesai -an Sengketa Tanah Melalu Peradilan Tata Usaha Negara”, Yuridika No. 2&3 Th. XII

Hamidi, Jazim, (1996). Penerapan Beberapa Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak oleh Hakim Administrasi, Tesis Program Pascasarjana Unpad, Bandung

Hartono, Sunaryati, (1976). Beberapa Pikiran Mengenai Suatu Peradilan Administrasi Negara di Indonesia, Binacipta, Jakarta

Mahadi, (2003). Falsafah Hukum: Suatu Pengantar, Alumni, Bandung.

Manan, Bagir, (1992). Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, IND-HILL.CO, Jakarta.

Marbun, S.F., Peradilan Tata Usaha Negara, Liberty, Yogyakarta, 1988.

------, (2001). Eksistensi Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak dalam Menjelmakan Pemerintahan yang Baik dan Bersih di Indonesia, Disertasi Program Pascasarjana Unpad, Bandung.

Na’a, Suprin, (2003). Ruang Lingkup Materi Muatan (Het Onderwerp) Peraturan Daerah Profinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Tesis Program Pasca sarjana Universitas Padjadjaran, Bandung

Purbopranoto, Kuntjoro,(1981). Beberapa Catatan Hukum Tata Pemerintahan dan Peradilan Administrasi Negara, Alumni, Bandung.

Penyajian Hasil Penelitian tentang Peranan Hukum Kebiasaan dalam Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman, (1992). Jakarta.

Poerwadarminta, W.J.S., (2002). Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Ranggawidjaja, Rosjidi, (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Sanusi, Achmad, (2002). Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Tata Hukum Indonesia, Tarsito, Bandung.

Siahaan, Lintong Oloan, (2000). Wewenang PTUN Menunda Berlakunya Keputusan Pemerintah, Tesis Universitas Indonesia, Jakarta

Sidharta, Arief, (2002). Hukum dan Logika, Alumni, Bandung

Syafrudin, Ateng, (1994). “Butir-butir Bahan Telaahan tentang Asas-asas Umum Pemerintahan yang Layak untuk Indonesia”, Dimuat dalam Paulus Effendie Lotulung (Ed), Himpunan Makalah Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soejadi, (1999). Pancasila sebagai Sumber Tertib Hukum Indonesia, Lukman Offset, Yogyakarta.

Soemantri, Sri, (1995). Proses Perumusan Cita Hukum dan Asas-Asas Hukum dalam Periode Tahun 1908 Sampai Dengan Sekarang, Makalah disampaikan dalam Seminar untuk memperingati 50 Tahun Indonesia Merdeka, diselenggarakan oleh BPHN pada tanggal 22-24 Mei 1995, dipublikasikan dalam Majalah Hukum Nasional, BPHN, Jakarta.

Soemitro, Rochmat, (1965). Masalah Peradilan Administrasi dalam Hukum Padjak di Indonesia, Eresco, Bandung.

Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, (2002). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Utrecht, E. dan Moh. Saleh Djindang, (1983). Pengantar dalam Hukum Indonesia, Ichtiar Baru, Jakarta.

Wiriaatmadja, Rustini, (1992). Tolok Ukur dan Beberapa Alternatif Swastanisasi Badan Usaha Milik Negara dalam Ekonomi Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, Tesis Program Pasca sarjana Universitas Padjadjaran, Bandung.

Undang-Undang Dasar 1945.

Downloads

Published

2010-10-27