KEDUDUKAN AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN SESEORANG YANG DIDUGA MENINGGAL DUNIA (KEADAAN TIDAK HADIR)

Authors

  • Haryadi Sutanto Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya
  • Tan Henny Tanuwidjaja Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v22i3.630

Keywords:

Hukum Waris Perdata, Keadaan Tidak Hadir, Law of Civil Inheritance, Afwezigheid

Abstract

Hukum kewarisan nasional yang dicita-citakan dan yang sedang direncanakan dewasa ini bersumber pada Hukum Islam, Hukum Adat, dan Hukum Perdata. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui cara penetapan, kedudukan dan akibat hukum dari orang yang diduga meninggal dunia atau si yang tidak hadir atau afwezigheid, serta perlindungan hukum untuk ahli warisnya menurut Hukum Perdata. Penetapan oleh Pengadilan Negeri tentang afwezigheid dalam perspektif Hukum Waris Perdata, yaitu mereka sebagai ahli waris yang berkepentingan, apabila 5 (lima) tahun telah lewat semenjak kepergian si yang tidak hadir dari tempat tinggalnya, dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri. Pengadilan Negeri akan memeriksa dan melakukan pemanggilan kepada si yang tidak hadir, dan apabila si yang tidak hadir tidak datang/hadir tanpa memberi kuasa kepada seorang wakil, maka Pengadilan Negeri akan melakukan pemanggilan secara umum dalam jangka waktu selama sedikitnya 3 (tiga) bulan (Pasal 467 BW). Jika si yang tidak hadir/wakilnya tetap tidak hadir, maka Pengadilan Negeri akan menetapkan bahwa si yang tidak hadir diduga telah meninggal dunia. Dengan penetapan itulah ahli waris dapat menguasai harta warisan dari si yang tidak hadir dan jika diperlukan saat itu yang ditinggalkan dapat melangsungkan perkawinan yang baru dengan orang lain (Pasal 495 BW).

The intended national and planned legacy of national heritage is based on Islamic Law, Customary Law and Civil Law (Burgerlijk Wetboek). The purpose of this paper is to know how the determination, position and legal consequences of the allegedly dead or the absent (afwezigheid), as well as legal protection for his heirs according to Civil Law. The determination by the District Court of “afwezigheid” in the perspective of the Inheritance Law of the Inheritance of the Inheritance of the Inherited Law, if 5 (five) years have passed since the departure of the absent from his residence, may apply to the District Court. The District Court shall examine and call to the absentee, and if the absentee does not appear / present without authorizing a representative, the District Court shall make a general summonment for a period of at least 3 (three) months (467 BW). If the absentee is not present, the District Court will determine that the absentee is suspected to have died. It is by this determination that the heirs can control the inheritance of the absentee and, if necessary, the moment left behind, may establish a new marriage with another person (495 BW).

References

Peraturan Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Buku:

Hadjon, Philipus M., 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu.

Latif, Djamil, 1982, Aneka Hukum Perceraian di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Mertokusumo, Sudikno, 1991, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta: Liberty.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo dan Marthalena Pohan, 2000, Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht), Surabaya: Airlangga University Press.

Satrio, J., 1999, Hukum Pribadi Bagian 1 Persoon Alamiah, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Tamakiran, 1992, Asas-asas Hukum Waris, Bandung: Pionir Jaya.

Tanuwidjaja, Henny, 2012, Hukum Waris Menurut BW, Bandung: Refika Aditama.

Jurnal:

Asari, Imam, “Kedudukan Orang Hilang Dalam Perspektif Kewarisan KUHPerdata (BW) dan Hukum Kewarisan Islam”, Jurnal Ilmiah, Fakultas Hukum Universitas Mataram, 2012.

Tanuwidjaja, Henny, “Pewarisan Afwezigheid/Keadaan Tidak Hadir dan Pewarisan Perkawinan Kedua Menurut Hukum Perdata Barat (BW)”, Naskah Jurnal Hukum, yang diterbitkan Universitas Katholik Satya Wacana, 2016.

Downloads

Published

2017-09-29