PROBLEMATIKA YURIDIS PENGATURAN BADAN USAHA MILIK DESA

Authors

  • Endang Retnowati Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Surabaya
  • Edi Krisharyanto Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.633

Keywords:

BUM Desa, Organisasi dan Perangkat BUM Desa, Bentuk Usaha, Organization and Devices of BUM Desa, Form of Business

Abstract

Otonomi Desa memberikan peluang yang luas kepada Desa untuk mengatur rumah tangganya, dengan cara menggali dan mengembangkan potensi Desa. Salah satu peluang yang diberikan oleh Undang-Undang Desa adalah pendirian BUM Desa. Dengan adanya BUM Desa maka diharapkan pendapatan desa bertambah, sehingga kemampuan Desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat pun meningkat. Sebagai pelaksanaan Undang-Undang Desa, berkaitan dengan BUM Desa, dibentuk Permendes Nomor 4 Tahun 2015. Namun keberadaan Permendes tersebut dipandang menimbulkan permasalahan atau problematik, khususnya mengenai pengaturan organisasi dan perangkat BUM Desa serta bentuk usahanya, yakni Perseroan Terbatas dan tidak Berbadan Hukum. Adanya tumpang tindih tugas dan kewenangan Perangkat (Penasehat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas) serta Pertanggungjawabannya. Tidak adanya kejelasan pemegang saham dan bentuk tidak berbadan hukum yang dimaksud. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas esensinya adalah perkumpulan modal dan ditujukan untuk keuntungan sebesar-besarnya bagi pemilik modal. Jika unit usaha BUM Desa berbentuk Perseroan Terbatas maka penting menentukan siapa sebagai pemegang saham. Perlu adanya partisipasi masyarakat sebagai bagian dari pemilik saham perseroan.

Village autonomy provides a broad opportunity for villages to manage their households, by exploring and developing the village’s potential. One of the opportunities provided by the Village Law is the establishment of BUM Desa. With the existence of BUM Desa, village income is expected to increase, so that the ability of the Village to build and empower the community increases. As the implementation of the Village Law, relating to BUM Desa, Permendes No. 4 of 2015. was formed. However, the existence of the Permendes was deemed to cause problems, particularly regarding the organization and equipment of BUM Desa and the form of its business, namely Limited Liability Companies and Non-Legal Entities. The overlapping duties and authorities of the Device (Advisors, Operators, and Supervisors) and their Accountability. The absence of clarity of shareholders and the form of non-legal entity referred to. This research is normative research. The results obtained from this study are limited liability companies essentially are capital associations and are intended for maximum profit for the owners of capital. If the BUM Desa business unit is in the form of a Limited Liability Company, it is important to determine who is the shareholder. There needs to be community participation as part of the company’s shareholders.

Author Biography

Endang Retnowati, Faculty of Law, Wijaya Kusuma Surabaya Universitas, Surabaya

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, dan Pengelolaan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

Buku:

Ateng Syafrudin dan Suprin Na’a. (2010). Republik Desa Pergulatan Hukum Tradisional dan Hukum Modern dalam Desain Otonomi Desa. Bandung: Alumni.

Bayu Surianingrat. (1981). Pemerintahan dan Administrasi Desa. Jakarta: Aksara Baru.

Dadang Juliantara. (2003). Pembaharuan Desa, Bertumpu pada Angka Terbawah. Yogyakarta: Lappera Pustaka Utama.

Hanif Nurcholis. (2007). Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.

HAW. Widjaja. (2003). Otonomi Desa Merupakan Otonomi yang Asli, Bulat dan Utuh. Jakarta: Rajawali Pers.

M. Laica Marzuki. (2006). Berjalan-jalan di Ranah Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Sekretariat Jenderal Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Mashuri Maschab. (2013). Politik Pemerintahan Desa di Indonesia. Yogyakarta: PolGov Research Centre For Politics and Government, Department of Politics and Government, FISIPOL UGM.

Mohammad Hatta. (2014). Politik, Kebangsaan, Ekonomi (1926-1977). Jakarta: Kompas.

Ni’matul Huda. (2015). Hukum Pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press.

Nonet, Phillip dan Philip Selnik (eds.). (2013). Hukum Responsif. Terjemahan Raisul Muttaqien. Bandung.

Soerjono Soekanto. (2010). Sosiologi Suatu Pengantar Edisi 12. Jakarta: Rajawali Pers.

Soetardjo Kartohadikoesoemo. (1965). Desa. Bandung: Sumur.

Taliziduhu Ndraha. (1991). Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa. Cetakan Ketiga. Jakarta: Bumi Aksara.

Jurnal/Tesis/Website:

ANTARA News Aceh, Jumat, 11 November 2016, Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 140/9756/Tahun 2016 tentang Nama, Kode dan Jumlah Desa 2016.

Wayan Carwiaka. (2013). “Pelaksaanaan Otonomi Desa di Desa Bumi Rapak Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur”. eJournal Ilmu Pemerintahan. Volume 1 Edisi 1, h. 123-134.

Ardhiwinda Kusumaputra. (2017). “Konsep Pengelolaan Sumberdaya Air Berdasarkan Otonomi Desa Guna Mengaktualisasikan Akses Hak Atas Air Bagi Masyarakat”. Tesis. Bandung: Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pajajaran.

Naskah Akademis Undang-Undang No. 6 Tahun 2014, pada BAB I, subbab Dasar Pemikiran (Argumentasi Historis).

Downloads

Published

2018-01-30