PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PT TERHADAP PENGGUNAAN ASET PT UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI OLEH PEMEGANG SAHAM

Authors

  • Nuzula Syafrial Ardi Fakultas Hukum Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.634

Keywords:

Perseroan Terbatas, Aset, Perlindungan Hukum, Company, Company’s Assets, Legal Protection

Abstract

Tanggung jawab pemegang saham Perseroan Terbatas adalah terbatas sebesar saham yang dimilikinya, hal ini berdasarkan redaksi Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Namun dalam praktik banyak pemegang saham yang menyalahgunakan bentuk badan hukum Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, berdasarkan hal tersebut penulisan ini dimaksudkan untuk menganalisis sejauh mana pertanggungjawaban pemegang saham dalam memanfaatkan aset Perseroan Terbatas untuk kepentingan pribadi, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan untuk menyelamatkan aset Perseroan Terbatas dari gangguan pemegang saham. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan berdasarkan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini adalah Perseroan Terbatas atau pihak yang berwenang yang mewakili Perseroan Terbatas tersebut dapat menggugat pemegang saham berdasarkan prosedur yang diatur UUPT.

The responsibility of the shareholders of a Limited Liability Company is limited to the shares they have, this is based on the editorial of Article 3 paragraph (1) of Law Number 40 of 2007 concerning Companies (UUPT). But in the practice of many shareholders who abuse the form of a Limited Liability Company legal entity for personal interest, based on this matter the purpose of this is to analyze the extent of shareholders’ responsibility in utilizing Limited Liability Company assets for personal interests, and what legal actions can be taken to save Limited Liability Company assets from shareholder disruption. This research is a normative research and based on the legislative approach, conceptual approach, and case approach. The results obtained from this study are Limited Liability Company or authorized parties representing the Limited Liability Company can sue the shareholders based on the procedures regulated by the Company Law.

References

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756.

Putusan Pengadilan:

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 83/Pdt.G/2016/PN.Sby.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1013/Pib.B/2013/PN.Dps.

Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan ke IV. Bandung: Citra Adhitya Bakti.

Adrian Sutedi. (2015). Buku Pintar Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Azizah. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press.

Bonifasius Aji Kuswiratmo. (2016). Keuntungan & Resiko menjadi Direktur, Komisaris dan Pemegang Saham. Cetakan Pertama. Jakarta: Visimedia.

M. Yahya Harahap. (2015). Hukum Perseroan Terbatas. Cetakan Kelima. Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady. (2005). Perlindungan Pemegang Saham Minoritas. Cetakan Pertama. Bandung: CV Utomo.

Munir Fuady. (2008). Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis. Cetakan Ke III. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Munir Fuady. (2014). Doktrin-Doktrin Modern Dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia. Cetakan Ke III. Jakarta: Citra Aditya Bakti.

Ontarinton Purba. (2012). Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum. Cetakan Ke II. Jakarta: Raih Asa Sukses.

Peter Mahmud Marzuki. (2009). Penelitian Hukum. Cetakan ke 5. Jakarta: Kencana Premada Media Group.

R. Soemita dkk. (1980). Dasar-Dasar Akutansi I. Bandung: Tarsito.

Rudhi Prasetya. (2014). Teori dan Praktik Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.

Jurnal:

Dian Indra Prabawati Dharma, dkk. (2013). “Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Saham Minoritas Dalam Melindungi Kepentingannya”. Kertha Semaya. Volume 01 Nomor 11 November.

Erman Rajagukguk. (2013). “Pengelolaan Perusahaan Yang Baik: Tanggung Jawab Pemegang Saham, Komisaris dan Direksi”. Lex Yuridika. Volume 26 Nomor 3 November.

Kurniawan. (2014). “Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif”. Jurnal Mimbar Hukum. Volume 01 Nomor 1 Juni.

Maya Sari dkk. (2017). “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Yang Tidak Dilibatkan Dalam Proses Akuisisi”. Yuridika. Volume 32 Nomor 3 September.

Riska Fitriani. (2011). “Gugatan Derivatif oleh Pemegang Saham Minoritas Pada Perseroan Terbatas”. Jurnal Ilmu Hukum. Volume 02 Nomor 01 Februari.

Try Widiono. (2013). “Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing The Corporate Viel dalam UUPT dan Realitanya Secara Prospektif Kedepannya”. Lex Juridica. Volume 10 Nomor 1 April.

Downloads

Published

2018-01-31