ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEPUTUSAN CIRCULAR RESOLUTION RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM DALAM PEMBERHENTIAN DIREKSI

Authors

  • Okky Maharani Wibisono Airlangga University

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i3.640

Keywords:

Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham, circular resolution, pemberhentian direksi, limited liability company, general meeting, dismissal of directors

Abstract

Salah satu hal penting yang harus dilakukan Perseroan Terbatas (PT) demi kepentingannya sesuai dengan maksud dan tujuan PT adalah pengambilan keputusan. Para pemegang saham dapat mengambil keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan syarat semua pemegang saham menyetujui keputusan secara tertulis, yang dikenal dengan istilah circular resolution. Tidak ada pembatasan mengenai hal-hal apa saja yang dapat dibahas melalui circular resolution, jadi seluruh hal yang dapat diputuskan dalam RUPS, dapat juga dapat diputuskan melalui circular resolution. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai circular resolution dengan agenda pemberhentian direksi. Direksi yang diberhentikan melalui circular resolution diberitahukan terlebih dahulu tentang rencana pemberhentiannya dan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan secara tertulis. Namun dikarenakan tidak adanya aturan mengenai jangka waktu pelaksanaannya, maka timbul berbagai kendala termasuk dalam pemenuhan hak direksi untuk diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian direksi melalui circular resolution yang dilakukan tanpa pemberitahuan dan pemberian jangka waktu yang patut untuk melakukan pembelaan adalah tidak sah karena melanggar asas kepatutan dan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 105 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

One of the important things that a limited company should do for its sake based on the intent and purpose of limited company is decision making. The shareholders can take decisions outside the Annual General Meeting (AGM) which is regulated in Article 91 of Law Number 40 Year 2007 concerning Liability Company provided all the shareholders approved the decision in writing, which is known as circular resolution. There is no restriction on any matters that can be decided through a circular resolution, so the whole thing can be decided in the AGM, can also be decided by circular resolution. In this study will be discussed about the circular resolution with the agenda of dismissal of directors. Directors who are dismissed through the circular resolution shall be notified in advance of their dismissal plans and shall be given the opportunity to conduct written defense. However, due to the absence of rules on the duration of implementation, there are various obstacles including in the fulfillment of the right of directors to be given an opportunity to defend. This study used a statute approach, a case study, and a conceptual approach. The results showed that the dismissal of directors through a circular resolution which may be unannounced and delivery timeframe appropriate to undertake the defense was invalid because it violates the principle of propriety/reasonableness and not accordance with the provisions set in Article 105 paragraph (3) of Law Number 40 Year 2007 concerning Liability Company.

Author Biography

Okky Maharani Wibisono, Airlangga University

Magister Kenotariatan

References

Peraturan Perundangan-undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buku:

C.S.T. Kansil. (1996). Pokok-Pokok Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Hasbullah F. Sjawie. (2013). Direksi Perseroan Terbatas serta Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Orinton Purba. (2011). “Perseroan Terbatas Dimata Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika.

Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Wiryono Prodjodikoro. (1966). Asas-Asas Hukum Perjanjian. Bandung: Sumur.

Sumber Lain:

Surat Eksepsi PT. X terhadap Surat Gugatan Mantan Direktur PT. X.

Downloads

Published

2018-09-29