ESTABLISHMENT AND ENFORCEMENT OF REGIONAL REGULATION RELATED TO LAW AND HUMAN RIGHTS

Authors

  • Suroto Suroto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Jl. Pawiyatan Luhur Bendan Dhuwur Semarang

DOI:

https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i1.682

Keywords:

HAM, penegakan hukum, Peraturan Daerah, human rights, law enforcement, Regional Regulation

Abstract

Kekuasaan yang diperoleh pemerintah melalui mekanisme pemilihan yang berbasis kedaulatan rakyat, itu selanjutnya dijabarkan dalam kewenangan dan hukum yang melandasi kewenangan tersebut. Sejauh ini Undang-Undang, Konvensi-Konvensi Internasional yang telah diratifikasi, dan Peraturan Pemerintah, maupun Keputusan Presiden belum sepenuhnya diimplementasikan secara eksplisit dalam pembentukan Peraturan Daerah yang terkait Hukum dan HAM. Dalam penyusunan Peraturan Daerah terkait Hukum dan HAM, para pejabat yang berwenang melibatkan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang Hukum dan HAM. Pengaruh faktor kepentingan dalam pembentukkan hukum dan HAM sangat besar, seperti faktor ekonomi dan politik. Kondisi ini diduga menjadi penyebab mengapa pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan Hukum dan HAM di Jawa Tengah masih bersifat elitis yakni hanya melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga tidak mencerminkan keterwakilan kepentingan masyarakat. Cara mencegah dan mengatasi kondisi tidaklah cukup dengan seruan moral saja, tapi perlu upaya yang dapat mengeliminir penyimpangan pembentukan dan penegakkan hukum dan HAM khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan dan lingkungan hidup.

The power obtained by the government through the mechanism of election based on popular sovereignty, is further elaborated in the authority and law that underlies that authority. So far the Law, International Conventions that have been ratified, and Government Regulations, as well as Presidential Decrees have not been fully implemented explicitly in the formation of Regional Regulations relating to Law and Human Rights. In the preparation of Regional Regulations relating to Law and Human Rights, the authorized officials involve experts who have competencies in the field of Law and Human Rights. The influence of interests in the formation of law and human rights is very large, such as economic and political factors. This condition is thought to be the reason why the involvement of community participation in the formation of Law and Human Rights in Central Java is still elitist in that it only involves community leaders, so it does not reflect the representation of the interests of the community. The way to prevent and overcome conditions is not enough with moral appeal only, but it requires efforts that can eliminate deviations from the formation and enforcement of law and human rights, especially in the fields of education, health, employment and the environment.

References

Laws:

The 1945 Constitution.

Law No. 39 of 1999 on Human Rights.

Law No. 12 of 2011 on Establishment of Law.

Books:

Ann Seidman, Robert Seidman, dan Nalin Abeyeskere. (2001). Penyusunan Rancangan Undang-Undang Dalam Perubahan Masyarakat Yang Demokratis, Sebuah Panduan Untuk Pembuat Rancangan Undang-Undang. Jakarta: ELIPS.

Badudu Zain. (1996). Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Effendi Perangin dan Nandang Alamsah D. (1991). Ketrampilan Membuat Akta Perjanjian & Dokumen Lainnya. Jakarta: Pusat Latihan Sarjana Hukum Perusahaan.

Miriam Budiardjo. (1998). Menggapai Kedaulatan Untuk Rakyat. Bandung: Mizan.

Moh. Mahfud MD. (1993). Dasar dan Stuktur Ketatanegaraan Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Richard Bennet. (2000). “Organisasi-organisasi yang Berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di Selandia Baru” dalam Candra Gautama dan B.N. Marbun (eds). Hak Asasi Manusia, Penyelenggaraan Negara yang Baik dan Masyarakat Warga. Jakarta: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

S. Wojowasito. (1985). Kamus Umum Belanda Indonesia. Jakarta: Ichtiar baru-van Hoeve.

Theo Huijbers. (1995). Filsafat Hukum. Yogyakarta: Kanisius.

Downloads

Published

2018-01-13